TAG
Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Berita
-
Bisa Kena Hukuman Penjara Jika Lalai, Menolong Korban Kecelakaan Juga Diatur Undang-Undang
Bukan perkara sepele ya, menolong korban kecelakaan sudah diatur secara jelas dalam undang-undang dengan ancaman 3 bulan penjara.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved