Bantuin Dorong Motor Pakai Kaki Ternyata Bisa Kena Sanksi Lho
Kebanyakan para pengendara motor pasti tahu dengan istilah stut atau mendorong motor pakai kaki.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebanyakan para pengendara motor pasti tahu dengan istilah stut atau mendorong motor pakai kaki.
Padahal banyak yang salah kaprah, sebenarnya budaya ini tidak pas diterapkan.
Bahkan cara ini dapat menyebabkan gangguan serta kecelakaan lalu lintas.
Jusri Pulubuhu, yang kala ditemui menjabat Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDCC), mengatakan keseimbang saat berkandara sepeda motor sangat dibutuhkan.
Ketika mendorong motor dengan satu kaki, risiko untuk kehilangan kesimbangan sangat besar.
Ini malah memberikan risiko berkendara, dan bila dilakukan dalam ruang lingkup jalan raya sudah masuk dalam ranah lalu lintas.
Baca: Alasan Presiden Jokowi Ngotot Kunjungi Afganistan, Hingga Tolak Kenakan Rompi Antipeluru
"Kalau berkaca dari atuaran lalu lintas, pada UU No 22 sudah disebutkan prilaku berkendara yang menggangu dan membahayakan, baik untuk dirinya atau pengguna jalan lainnya," ujar Jusri.
Dalam pasal 31 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan juga disebutkan.
Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, Jalan, dan atau lingkungan.
"Berkaca dari peraturan tentu menarik motor akan membutuhkan kemampuan dan jam terbang yang tinggi, hal ini tidak mudah dilakukan karena ada daya tekanan balik".
"Bila seseorang yang baru melakukan, kemungkinan kehilangan kesimbangan," tegas Jusri.
Contoh pasal lain yang juga memiliki bunyi yang sama, tertuang dalam pasal 106 butir 1 dan 3, yakni:
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
(3) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.