Selasa, 30 September 2025

Prosedur dan Biaya Urus BPKB Kendaraan yang Hilang

Pemilik kendaraan yang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang nggak perlu galau total

Editor: Fajar Anjungroso
Net
polwan bpkb 

4. Surat pernyataan BPKB hilang dibubuhi materai dan ditandatangani pemilik

5. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak dua kali setiap bulannya

Dengan tenggang waktu penyiaran selama dua bulan via media massa cetak lokal, regional, dan nasional.

6. Surat keterangan dari pihak bank, bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan

7. STNK asli dan satu lembar fotokopi STNK.

8. Cek fisik kendaraan bermotor

Jika semua persyaratan di atas sudah selesai prosedurnya, BPKB yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat terdekat.

Ini dia biaya resmi untuk penerbitan BPKB;

Kendaraan bermotor roda 2 atau 3;

1. Biaya baru per penerbitan, Rp 80.000

2. Biaya ganti kepemilikan per penerbitan, Rp 80.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih;

1. Biaya baru per penerbitan, Rp 100.000

2. Biaya ganti kepemilikan per penerbitan, Rp 100.000.

Sumber: Otomotif Net
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan