Senin, 29 September 2025

Prosedur dan Biaya Urus BPKB Kendaraan yang Hilang

Pemilik kendaraan yang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang nggak perlu galau total

Editor: Fajar Anjungroso
Net
polwan bpkb 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik kendaraan yang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang nggak perlu galau total karena pengurusannya mudah dan terjangkau kok.

Ini dia ongkos biaya dan cara mengurusnya. Penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bila BPKB (motor atau mobil) hilang, maka Anda harus mengurusnya kembali. Memang sih harus melewati proses yang cukup panjang, dokumen ini bisa dibuat kembali.

Tidak seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB tidak memiliki masa berlaku.

Perubahan BPKB hanya dilakukan jika kendaraan bermotor tersebut berganti kepemilikan atau alamat.

Oh ya, jangan mengurus BPKB yang hilang lewat calo. Soalnya bakal bikin bengkak biaya karena lewat calo menambah ongkos pengurusan BPKB.

Jauh lebih efisien jika Anda mengurusnya sendiri. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus kehilangan BPKB, di antaranya;

1. Mengisi formulir permohonan

2. Surat keterangan kehilangan dari polisi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

3. Identitas:

Perorangan, jati diri yang sah serta satu lembar fotokopi.

Jika berhalangan, bisa melampirkan surat kuasa bermaterai.

Badan Hukum, salinan akte pendirian serta satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditandatangani pimpinan.

Serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Instansi pemerintah, surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel atau cap instansi.

Halaman
12
Sumber: Otomotif Net
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan