Penerimaan Pajak dari Sektor Fintech dan Aset Digital Rp35 Triliun, Kripto Sumbang Rp1,2 triliun
Kontribusi terbesar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp27,48 triliun.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerimaan pajak pemerintah dari sektor fintech dan aset digital hingga akhir Maret 2025 sebesar Rp35 triliun.
Kontribusi terbesar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp27,48 triliun.
Disusul pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp3,28 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,2 triliun, dan pajak dari transaksi pengadaan barang/jasa lewat Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.
Baca juga: Target Penerimaan Pajak 2025 Rp 2.189 Triliun, Suryo Utomo Tempuh Intensifikasi dan Ekstensifikasi
Menurut data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), secara khusus, pajak kripto telah menyumbang Rp1,2 triliun hingga Maret 2025.
Rinciannya berasal dari Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp220,83 miliar pada tahun 2023, Rp620,4 miliar sepanjang tahun 2024, dan Rp115,1 miliar selama kuartal I 2025.
Adapun penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas dua komponen utama, yakni Rp560,61 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger, dan Rp642,17 miliar dari PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
CEO Indodax, Oscar Darmawan mengatakan, besarnya kontribusi kripto terhadap pajak negara menandakan kemajuan penting dalam upaya menjadikan aset digital sebagai bagian dari ekosistem ekonomi resmi.
“Fakta bahwa industri ini telah berkontribusi lebih dari satu triliun rupiah dalam pajak menunjukkan bahwa kripto bukan lagi industri biasa,” ujar Oscar dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi antara regulator, pelaku industri, dan partisipasi aktif masyarakat yang semakin paham terhadap potensi aset digital.
Oscar pun mendorong pemerintah agar menjadikan capaian pajak ini sebagai pijakan untuk membentuk kebijakan yang lebih adaptif dan mendukung pertumbuhan industri.
Menurutnya, regulasi yang sehat adalah yang tidak mengekang inovasi, namun tetap menjamin perlindungan konsumen.
“Saat industri sudah patuh membayar pajak dan menjalankan kewajiban KYC serta AML dengan baik, maka pemerintah juga perlu memberikan ruang inovasi dan mendorong kolaborasi lintas sektor,” tegasnya.
Adapun kontribusi pajak dari Indodax, secara akumulatif dari 2023 hingga Maret 2025 mencapai Rp463,2miliar.
"Indodax menyumbang sekitar 38,6 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional senilai Rp1,2 triliun pada periode yang sama," ucapnya.
UMKM Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar Dapat Insentif Pajak Hingga 2029 |
![]() |
---|
Tarik Investor UEA, KJRI Dubai Dukung Kerjasama Bisnis PT KEL dengan Sharia Digital Group |
![]() |
---|
Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan Karyawan Hotel, Cafe Hingga Restoran |
![]() |
---|
Menkomdigi Bicara Munculnya Video Prabowo di Bioskop: Publik Harus Tahu Program Prabowo Berjalan |
![]() |
---|
Mendagri Tito Klaim Kenaikan Pajak Daerah Bukan karena Efisiensi, Singgung Gejolak Protes di Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.