Transaksi Kripto di Indonesia pada Januari 2025 Pecah Rekor Tembus Rp44 Triliun
OJK mencatat bahwa sudah ada 19 entitas yang diizinkan bergabung dalam ekosistem perdagangan aset kripto, terdiri dari satu bursa kripto.
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Total transaksi kripto di Indonesia selama satu bulan pertama di tahun 2025 dilaporkan pecah rekor, melonjak lebih dari 104,31 persen hingga nilainya mencapai Rp 44,07 triliun.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap angka tersebut melonjak tajam secara tahunan (yoy) bila dibandingkan periode yang sama pada Januari 2024 yang hanya dipatok Rp 94 triliun.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, lonjakan transaksi kripto sejalan dengan meningkatnya jumlah investor kripto menjadi lebih dari 22 juta pengguna.
Adapun total aset kripto yang diperdagangkan dalam sebulan terakhir mencapai 1.396 dengan jenis aset yang paling diburu masyarakat Indonesia diantaranya Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Dogecoin (DOGE), Pepe (PEPE), dan XRP (XRP).
Baca juga: Bamsoet Apresiasi Diluncurkannya DRX Token Sebagai Salah Satu Aset Kripto Terkemuka di Indonesia
Selain itu, lonjakan penerimaan pajak tak lepas dari peran Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperketat kebijakan dengan mendorong perusahaan-perusahaan exchange kripto untuk segera mendapatkan izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
OJK mencatat bahwa sudah ada 19 entitas yang diizinkan bergabung dalam ekosistem perdagangan aset kripto, terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 16 pedagang aset kripto.
Selain itu, saat ini OJK tengah memproses perizinan terhadap 14 calon pedagang aset kripto tambahan.
Pertumbuhan ini menjadi bukti bahwa ekosistem kripto di Indonesia terus bertumbuh dengan baik pasca peralihan tugas yang sebelumnya diemban Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
Untuk memastikan kelancaran transisi pengawasan ini, OJK telah menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis kepada para penyelenggara perdagangan aset kripto guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang baru.
Bulan lalu OJK bahkan telah membentuk tim kerja (working group) yang terdiri atas perwakilan kedua lembaga, OJK dan Bappebti, bertugas melakukan koordinasi kegiatan peralihan tugas yang terkait aspek peraturan, perizinan, pengawasan, hingga dokumen kerja yang kemudian akan dialihkan ke lembaga baru.
Tak hanya itu pemerintah juga turut memperkuat ekosistem kripto melalui penyelenggaraan forum diskusi “Focus Group Discussion (FGD)” bertema Penguatan Perdagangan Aset Kripto dan Perlindungan Masyarakat untuk meningkatkan perlindungan masyarakat terkait perdagangan aset kripto.
Hadirnya diskusi ini menjadi pondasi penting untuk menciptakan lingkungan transaksi yang aman dan transparan, sekaligus mendorong Indonesia memimpin pengembangan industri aset digital di kawasan.
Dana Nasabah Sekuritas Rp 70 Miliar yang Disimpan di Bank Dibobol, Ini Penjelasan Manajemen BCA |
![]() |
---|
KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan, Tersangka Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Bakal Ditahan? |
![]() |
---|
Harga Tinggi Michael Olise Terungkap, Liverpool Terdepan dalam Perburuan |
![]() |
---|
Bursa Transfer Liga Italia: Vlahovic Mendekat ke AC Milan, Juventus Gebet Korban PHP Inter Milan |
![]() |
---|
Ronkb Luncurkan Chain Reform Accelerator, Dorong Integrasi Blockchain dan Keuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.