Selasa, 7 Oktober 2025

CELIOS: Pemerintah, KPPU dan Industri Perlu Kontrol Persaingan Usaha Sehat di Bisnis E-Commerce

Ketidakmampuan sebuah platform untuk beradaptasi dengan perubahan pasar dan meningkatkan efisiensi operasional bisa memicu berakhirnya bisnis mereka.

Choirul Arifin/Tribunnews
INDUSTRI E-COMMERCE - Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda di acara diskusi dengan media di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025. Nailul Huda menyatakan, efisiensi operasional adalah kunci utama agar setiap pemain e-commerce bisa mempertahankan daya saingnya di tengah gempuran kompetitor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keputusan manajemen Bukalapak menutup layanan penjualan produk fisik di platform digitalnyapada Januari 2025 merupakan konsekuensi persaingan ketat di industri e-commerce Indonesia, terutama dengan semakin mendominasinya platform e-commerce Tokopedia dan Shopee.

"Keputusan Bukalapak mengubah bisnisnya menjaadi hanya menjual produk digital sebenarnya mencerminkan dinamika dan tantangan dalam industri e-commerce Indonesia yang terus berkembang," ungkap Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda di acara diskusi dengan media di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.

Menurut Nailul Huda, hal itu sekaligus menjadi sinyal peringatan bagi industri e-commerce di Indonesia bahwa persaingan di era digital semakin ketat.

"Bisnis digital berbeda dari ekonomi digital. Di bisnis digital ada interaksi langsung konsumen dengan penjual, misalnya di layanan ride hailing. Jika tidak cocok dalam hal harga, calon penumpang bisa alihkan ke yang lain," ujarnya.

Baca juga: Cerita Dua Perusahaan Ekspedisi Senior: Transformasi dan Bantu UMKM Via Teknologi Ecommerce

Dia mengatakan, ketidakmampuan sebuah platform untuk beradaptasi dengan perubahan pasar dan meningkatkan efisiensi operasional bisa memicu tersingkirnya mereka dari persaingan bisnis e-commerce.

"Efisiensi dan strategi bisnis yang tepat menjadi faktor utama agar platform digital dapat bertahan sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU Antimonopoli," ujarnya.

Dia mengingatkan, Pemerintah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan pelaku usaha e-commerce perlu duduk bersama merumuskan kebijakan yang dapat mendukung inovasi dan integrasi layanan tanpa melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Dia juga menegaskan, efisiensi operasional adalah kunci utama agar setiap pemain e-commerce bisa mempertahankan daya saingnya di tengah gempuran kompetitor. 

"Perusahaan yang tidak mampu berinovasi dan meningkatkan efisiensi akan sulit bertahan di tengah persaingan yang semakin ketat. Otoritas (regulator) juga perlu memastikan bahwa kebijakan dan penegakan hukum yang diterapkan tetap diarahkan untuk mendukung peningkatan efisiensi dan mencegah terjadinya monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat," ujarnya.

Tiga Layer Industri e-Commerce: Pasar Dikuasai Shopee dan Tokopedia

Jika dipetakan, Nailul Huda mengatakan kompetisi bisnis e commerce di Indonesia saat ini terbagi dalam 3 layer berdasarkan size bisnis mereka.

Pemain di layer pertama adalah Tiktok Tokopedia dan Shopee. Kemudian, pemain di layer kedua adalah Lazada, Blibli dan Bukalapak.

Kemudian, di layer ketiga adalah Zalora dan Orami.

Tahun 2023 iPress Group menganalisis market share e-commerce di Indonesia berdasarkan traffic website/app dan engagement pengguna di platform e-commerce utama.

Shopee dan Tokopedia menurut riset tersebut, mendominasi pasar dengan market share masing masing sekitar 37-42 persen dan 30-35 persen.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved