19 Pinjol Miliki TWP di Atas 5 Persen, Ternyata Ini Biang Keroknya
Sebanyak 19 perusahaan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) mengalami kredit macet.
Editor:
Hendra Gunawan
Terakhir, faktor banyaknya kerja sama dengan ekosistem seperti penyediaan fasilitas asuransi kredit lainnya juga menjadi salah satu faktor yang dapat berpengaruh pada kualitas kredit macet penyelenggara fintech P2P.
Seiring dengan hal itu, OJK mencatat hingga periode November 2023 terdapat 19 penyelenggara fintech P2P atau pinjol yang memiliki kredit macet di atas ambang batas 5%.
Hanya saja, tidak dijelaskan secara rinci daftar 19 pinjol tersebut. Yang jelas, tambah Agusman, pihaknya telah meminta kepada penyelenggara pinjol untuk dapat mengirimkan action plan terkait dengan rencana penurunan nilai TWP itu.
"OJK telah meminta kepada Penyelenggara untuk mengirimkan action plan terkait dengan rencana penurunan nilai TWP di atas 5% dan saat ini masih proses monitoring," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.