Pelaku Industri Kripto Yakin Pengawasan OJK Akan Perkuat Ekosistem
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyempurnakan kebijakan dalam mengawasi aset kripto di Indonesia yang akan mulai berlaku pada tahun 2025.
Sebab dengan regulasi yang lebih ketat, investor baru mungkin merasa lebih percaya diri untuk memasuki pasar aset kripto, yang dapat menghasilkan pertumbuhan potensial bagi seluruh ekosistem.
“Dari awal pembentukan hingga saat ini, kami selalu berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah, Bappebti, OJK, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan perkembangan yang seimbang dan berkelanjutan dalam ekosistem aset kripto Indonesia. Kami yakin bahwa regulasi yang bijaksana akan memperkuat posisi Indonesia dalam pasar aset kripto global,” pungkas Ronny.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.