Minggu, 5 Oktober 2025

UMKM Terancam Gara-gara Social Commerce, Anggota DPR Dukung Wacana Larang TikTok Shop

Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka peluang untuk melarang social commerce seperti TikTok Shop.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
(DOK. TikTok Indonesia)
Ilustrasi TikTok Shop. 

"Masyarakat kita diberikan ruang untuk live jualan produk, kemudian yang laku-laku ini sama mereka di cloning. Jadi, mereka punya semacam AI (Artificial Intelligence) dan kemudian mereka mengirim orang, mengecek tempat produksi dan kemudian belum seminggu barang yang di-launching itu sudah diproduksi di China dan sudah ada di negara kita, Pak," jelas Mufti dalam pernyataannya dikutip.

Mendag Zulkifli Hasan Angkat Suara Soal Larang TikTok Shop

Terbaru, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkfili Hasan mengatakan, ia akan melakukan rapat dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengenai revisi Permendag 50/2020.

Ia berujar, salah satu pembahasannya mengenai rencana melarang bisnis media sosial dan e-commerce berjalan bersamaan atau dikenal juga dengan sebutan social commerce.

"Izinnya tidak boleh satu. Dia media sosial jadi sosial commerce. Ini diatur. Apakah kita larang aja ya atau gimana ya, ini akan dibahas nanti," katanya ketika ditemui di Hotel Vertu Harmoni Jakarta, Senin (11/9/2023).

"Saya nanti akan rapat di Mensesneg jam setengah 4, membahas termasuk revisi Permendag 50/2020," lanjut Zulhas.

Ketua Umum Partai PAN itu mengatakan, banyak pelaku UMKM dari berbagai sektor yang mengeluh padanya karena kalah saing di social commerce.

Zulhas menyebut, social commerce bisa mengidentifikasi preferensi dari konsumennya, kemudian diarahkan ke produk mereka sendiri.

"Social commerce itu bahaya juga. Dia bisa mengidentifikasi pelanggan dengan big datanya. Ibu ini suka pakai bedak apa, suka pakai baju apa," ujarnya.

"Nanti yang produk dalam negeri begitu masuk iklan di social commerce, bisa sedikit (munculnya, red). Yang produk dia (hasil produksi social commerce tersebut) langsung masuk ke ibu-ibu yang teridentifikasi dan terdata," sambung Zulhas.

Maka dari itu, ia menegaskan social commerce harus ditata regulasinya karena kalau tidak, pelaku UMKM Tanah Air bisa mati.

Untuk tambahan informasi, salah satu poin dalam revisi Permendag 50/2020 juga disebutkan bahwa marketplace tidak boleh menjadi produsen alias menjual produknya sendiri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved