UMKM Terancam Gara-gara Social Commerce, Anggota DPR Dukung Wacana Larang TikTok Shop
Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka peluang untuk melarang social commerce seperti TikTok Shop.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka peluang untuk melarang social commerce seperti TikTok Shop.
Adapun peraturan mengenai social commerce termasuk di dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) yang sedang digodok pemerintah.
Langkah Pemerintah ini didukung penuh, salah satunya anggota Komisi VI DPR-RI, Achmad Baidowi.
Baca juga: Menkop Teten Keberatan TikTok Operasikan E-Commerce dan Media Sosial Secara Bersamaan, Ini Kata idEA
Menurutnya, langkah ini bagus jika diterapkan. Lantaran beleid tersebut digadang-gadang mampu menjaga geliat kinerja UMKM di Dalam Negeri.
Banyak pihak yang menilai, keberadaan TikTok Shop berpotensi merugikan sektor UMKM Tanah Air.
"Ya bagus-bagus saja lah (peraturan Menteri ini diterapkan). Ini upaya melindungi UMKM kita," ucap Achmad Baidowi kepada Tribunnews, Senin (11/9/2023).
"Jangan sampai UMKM kita tidak terproteksi dan kalah saing dengan UMKM dari luar negeri," sambungnya.
Ia kembali menegaskan, apapun kebijakan yang didasarkan untuk mendukung rakyat dan UMKM, sudah sewajarnya perlu didukung penuh.
"Butuhnya ada kebijakan Pemerintah ini kan untuk melindungi UMKM kita," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam juga menyinggung sekaligus meminta Kementerian Perdagangan memberikan perhatian terhadap perdagangan digital.
Sebab, menurutnya, saat ini pasar fisik sudah berangsur sepi, sehingga membuat omset pedagang menurun.
Mufti mencermati, salah satu faktor sepinya pasar fisik adalah adanya e-commerce dan social commerce, seperti aplikasi Tiktok.
Baca juga: Survei : E-commerce Masih Jadi Primadona Belanja Produk Elektronik, Rumah Tangga dan Kesehatan
Ia menyebut adanya social commerce saat ini selain dapat menjadi wadah alternatif bagi UMKM untuk menjual produknya, namun juga mengandung ancaman bagi UMKM dalam perdagangan digital.
Sehingga, ia berharap Kemendag dapat memberi perhatian lebih terhadap perdagangan digital.
"Masyarakat kita diberikan ruang untuk live jualan produk, kemudian yang laku-laku ini sama mereka di cloning. Jadi, mereka punya semacam AI (Artificial Intelligence) dan kemudian mereka mengirim orang, mengecek tempat produksi dan kemudian belum seminggu barang yang di-launching itu sudah diproduksi di China dan sudah ada di negara kita, Pak," jelas Mufti dalam pernyataannya dikutip.
Mendag Zulkifli Hasan Angkat Suara Soal Larang TikTok Shop
Terbaru, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkfili Hasan mengatakan, ia akan melakukan rapat dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengenai revisi Permendag 50/2020.
Ia berujar, salah satu pembahasannya mengenai rencana melarang bisnis media sosial dan e-commerce berjalan bersamaan atau dikenal juga dengan sebutan social commerce.
"Izinnya tidak boleh satu. Dia media sosial jadi sosial commerce. Ini diatur. Apakah kita larang aja ya atau gimana ya, ini akan dibahas nanti," katanya ketika ditemui di Hotel Vertu Harmoni Jakarta, Senin (11/9/2023).
"Saya nanti akan rapat di Mensesneg jam setengah 4, membahas termasuk revisi Permendag 50/2020," lanjut Zulhas.
Ketua Umum Partai PAN itu mengatakan, banyak pelaku UMKM dari berbagai sektor yang mengeluh padanya karena kalah saing di social commerce.
Zulhas menyebut, social commerce bisa mengidentifikasi preferensi dari konsumennya, kemudian diarahkan ke produk mereka sendiri.
"Social commerce itu bahaya juga. Dia bisa mengidentifikasi pelanggan dengan big datanya. Ibu ini suka pakai bedak apa, suka pakai baju apa," ujarnya.
"Nanti yang produk dalam negeri begitu masuk iklan di social commerce, bisa sedikit (munculnya, red). Yang produk dia (hasil produksi social commerce tersebut) langsung masuk ke ibu-ibu yang teridentifikasi dan terdata," sambung Zulhas.
Maka dari itu, ia menegaskan social commerce harus ditata regulasinya karena kalau tidak, pelaku UMKM Tanah Air bisa mati.
Untuk tambahan informasi, salah satu poin dalam revisi Permendag 50/2020 juga disebutkan bahwa marketplace tidak boleh menjadi produsen alias menjual produknya sendiri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.