Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Sebut Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Stateless Imbas Pencabutan Paspor
Kejagung menyatakan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Mohammad Riza Chalid kini berstatus tanpa kewarganegaraan alias stateless.
Jurist Tan adalah mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim.
Ia terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Dalam kasus ini, sudah ada lima orang tersangka termasuk Nadiem Makarim dan Jurist Tan.
Mereka disangkakan melanggar pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Serta Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.