Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejagung Sebut Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Stateless Imbas Pencabutan Paspor

Kejagung menyatakan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Mohammad Riza Chalid kini berstatus tanpa kewarganegaraan alias stateless.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
BURONAN KORUPSI - Potret Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta. Ia menyebut Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan kini berstatus tanpa kewarganegaraan alias stateless. 

Jurist Tan adalah mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim.

Ia terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Dalam kasus ini, sudah ada lima orang tersangka termasuk Nadiem Makarim dan Jurist Tan.

Mereka disangkakan melanggar pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Serta Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved