OTT KPK di Pekanbaru
Eksekusi 3 Terpidana Korupsi APBD Pekanbaru, KPK Kembalikan Aset Negara Senilai Rp 9,6 Miliar
Eksekusi terhadap tiga terpidana korupsi APBD di Pekanbaru Riau, KPK berhasil menyetorkan total Rp 9,67 miliar ke kas negara.
3. Novin Karmila, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru untuk menjalani pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Novin telah menyetor uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar. Ia masih dibebankan untuk melunasi sisa uang pengganti Rp 1.036.700.000 serta denda Rp 300 juta.
Selain dari uang pengganti yang dibayarkan para terpidana, KPK juga menyetorkan uang rampasan dari perkara ini ke kas negara senilai Rp 3.240.500.000.
Novin Karmila merupakan terpidana perkara korupsi pemotongan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2024.
Langkah tegas ini menggarisbawahi bahwa setiap pelaku korupsi tidak hanya akan kehilangan kebebasannya, tetapi juga wajib mengembalikan setiap rupiah aset negara yang telah mereka rampas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.