Senin, 6 Oktober 2025

OTT KPK di Pekanbaru

Eksekusi 3 Terpidana Korupsi APBD Pekanbaru, KPK Kembalikan Aset Negara Senilai Rp 9,6 Miliar

Eksekusi terhadap tiga terpidana korupsi APBD di Pekanbaru Riau, KPK berhasil menyetorkan total Rp 9,67 miliar ke kas negara.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KORUPSI PEKANBARU - Eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/12/2024). KPK berhasil menyetorkan total Rp 9,67 miliar ke kas negara terkait kasus Risnandar Mahiwa. 

3. Novin Karmila, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru untuk menjalani pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

Novin telah menyetor uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar. Ia masih dibebankan untuk melunasi sisa uang pengganti Rp 1.036.700.000 serta denda Rp 300 juta.

Selain dari uang pengganti yang dibayarkan para terpidana, KPK juga menyetorkan uang rampasan dari perkara ini ke kas negara senilai Rp 3.240.500.000.

Novin Karmila merupakan terpidana perkara korupsi pemotongan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2024.

Langkah tegas ini menggarisbawahi bahwa setiap pelaku korupsi tidak hanya akan kehilangan kebebasannya, tetapi juga wajib mengembalikan setiap rupiah aset negara yang telah mereka rampas.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved