Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung
Sidang Korupsi Lahan Sawit Rp 73 Triliun, Surya Darmadi Curhat Kebun dan Rumahnya Disita Kejagung
Pengusaha sawit Surya Darmadi curhat kebun dan rumahnya disita Kejaksaan Agung tanpa putusan pengadilan. Ia pun mengungkit penahanannya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha sawit Surya Darmadi curhat kebun dan rumahnya disita Kejaksaan Agung tanpa putusan pengadilan.
Ada pun hal itu disampaikannya saat menanggapi keterangan tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara dugaan korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau periode 2004-2022 dengan terdakwa tujuh korporasi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan PT Darmex Plantations merupakan holding yang membawahi sejumlah anak usaha, termasuk Duta Palma dan PT Kencana Amal Tani.
“Kalau sudah ada HGU, sebenarnya tidak boleh diutak-atik lagi, sudah final. Dari lima PT, dua sudah pegang HGU, tiga lainnya sudah ada pelepasan kawasan hutan,” kata Surya Darmadi yang hadir secara daring.
Ia juga mengaku sudah mencoba memenuhi kewajiban pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Baca juga: Sianto Wetan Dicecar Soal 33 Kapal Milik Surya Darmadi di Sidang Korupsi Rp73 T
Namun, menurutnya, Kementerian Kehutanan menolak karena adanya tekanan dari Jaksa Agung.
“Kita ke PTUN, diputus harus diterima dengan sanksi administrasi. Tapi tetap nggak mau diterima. Anehnya di PT Mekasari, PNBP saya dibayar dan diterima. Aneh kan, Pak? Nggak ada kepastian hukum negara ini,” ujarnya.
Baca juga: Surya Darmadi Berharap Kasus Korporasi Tak Lagi Diadili Secara Pidana
Tak hanya soal kebun, Surya Darmadi juga menyinggung aset pribadinya berupa rumah ikut disita Kejaksaan tanpa putusan pengadilan.
“Kebun saya diambil paksa tanpa ada satu putusan pengadilan. Rumah saya juga begitu. Kejaksaan Agung ingin memiskinkan saya," kata Surya Darmadi.
"Kalau rumah saya memang kejaksaan minat, ya silakan. Kalau saya ada uang kejahatan, periksa. Kalau nggak ada, saya siap bikin surat hibah ke kejaksaan. Ini mengada-ada, Pak,” imbuhnya.
Surya pun menyinggung penahannya yang kini dipindah ke Nusakambangan.
“Saya dipindah ke Nusakambangan saja, kejam Pak,” katanya.
Dalam perkara ini Surya Darmadi sendiri sudah dijatuhi vonis 16 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Duduk Perkara
Dalam perkara ini ada tujuh korporasi, menjadi terdakwa.
Lima terdakwa itu yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani diwakili Tovariga Triaginta Ginting duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Sementara itu dua perusahaan lainnya PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific) diwakili Surya Darmadi sebagai terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyatakan para terdakwa bersekongkol dengan Bupati Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman untuk membuka lahan perkebunan sawit.
Padahal kata jaksa lahan yang dimohonkan merupakan kawasan hutan.
"Bahwa terdakwa I PT Palma Satu, terdakwa II PT Seberida Subur, terdakwa III PT Banyu Bening Utama, dan terdakwa IV PT Panca Agro Lestari meskipun tidak memiliki izin prinsip. Tetapi telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Indragiri Hulu Haji Raja Tamsir Rachman. Padahal diketahui lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan," kata jaksa di persidangan, PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Tak hanya itu JPU juga menyebut para terdakwa juga tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), kemudian upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL), dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL).
Tetapi tetap diberikan izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit oleh Haji Raja Tamsir Rachman.
Atas perbuatan tersebut jaksa menyebut para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atas suatu korporasi, rinciannya:
- PT Palma Satu sebesar Rp 1,4 triliun dan 3.288.924 USD.
- PT Seberida Subur sebesar Rp 734 miliar dan Rp 116.553,36 USD.
- PT Banyu Bening Utama sebesar Rp 1.6 triliun rupiah dan sebesar 429.624 USD.
- PT Panca Agro Lestari sebesar Rp 877 miliar dan uang sebesar 1.580.200 USD.
- PT Kencana Amal Tani sebesar Rp 2,4 triliun dan sebesar 2.468.556 USD.
Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan sebesar 7.885.857,36 USD.
"Atau setidaknya setidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana laporan BPKP Nomor PE03 tanggal 25 Agustus 2022," jelas JPU.
Jaksa juga menyebutkan perbuatan terdakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.
"Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM tanggal 24 Agustus 2022," tandasnya.
Perbuatan para terdakwa tersebut dijerat pidana sesuai Pasal 3 junto Pasal 20, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Selain itu para terdakwa juga dijerat Pasal 3 junto Pasal 7, UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.