Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Ayah dan Ibu Nadiem Makarim Hadir di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Sejumlah anggota keluarga hadir dalam sidang perdana praperadilan eks Mendikbud Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tribunnews.com/Ibriza
SIDANG NADIEM MAKARIM - Sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus korupsi proyek laptop chromebook di Kemdikbud, di Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Jumat (3/10/2025). Sejumlah anggota keluarga Nadiem Makarim menghadiri sidang perdana praperadilan, di antaranya sang ayah, Nono Anwar Makarim, dan sang ibu, Atika Algadrie. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota keluarga hadir dalam sidang perdana praperadilan eks Mendikbud Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Adapun praperadilan tersebut diajukan pihak Nadiem Makarim terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Kemdikbud 2019-2022.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jalani Operasi di RS, Kejagung Bantarkan Penahanan Eks Mendikbud Nadiem Makarim

Sidang praperadilan dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB.

Laporan wartawan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 13.08 WIB, kuasa hukum Nadiem Makarim, yakni Hotman Paris Hutapea memasuki ruang sidang.

Dilanjutkan dengan beberapa anggota keluarga eks Mendikbud itu, di antaranya ayah dan ibu dari Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie.

Noni Anwar Makarim hadir mengenakan batik lengan panjang berwarna cokelat, sementara Atika mengenakan kemeja warna hitam.

 

 

Selain itu, hadir juga saudara perempuan Nadiem, Rayya Makarim. 

Seperti diketahui, sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim dijadwalkan akan digelar pada Jumat (3/10/2025) hari ini.

Agenda persidangan ini dilakukan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan status Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek laptop Chromebook di Kemendikbud.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tersebut dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

"Sidang pertama Nadiem Anwar Makarim. 13.00 sampai dengan selesai," demikian dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Praperadilan Nadiem Makarim terdaftar dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Seperti diketahui, Nadiem Makarim telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025).

Praperadilan itu Nadiem ajukan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Kasus Nadiem

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved