Muktamar PPP
DPW PPP Jateng Tegas Menolak SK Menkum Kubu Mardiono, Sebut Tak Sesuai Hasil Muktamar Ancol
Masruhan merasa aneh dengan keputusan Menkum yang terkesan terburu-buru mengesahkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gelombang penolakan SK Menkum yang mengesahkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP terus bergulir.
Setelah DPW PPP Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Maluku dan berbagai daerah lainnya, kini DPW Jawa Tengah turut bersuara.
Baca juga: Kisah Korban Selamat Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny, Tak Henti Berdoa, Petugas Merayap 3 Jam
Ketua DPW Jawa Tengah Masruhan Samsurie menegaskan, pihaknya menolak SK Menkum tersebut.
"PPP Jawa Tengah menolak terbitnya SK Menkum yang menjadikan Mardiono sebagai ketua umum hasil muktamar di Ancol beberapa hari lalu," tegas Masruhan Samsurie, Jumat (3/10/2025).
Masruhan merasa aneh dengan keputusan Menkum yang terkesan terburu-buru dalam mengambil keputusan.
Sementara belum mengkaji apa yang terjadi di forum Muktamar yang seharusnya menjadi pertimbangan.
"Bagaimana bisa yang secara fakta Mardiono meninggalkan ruang muktamar karena penolakan sebagian besar peserta tiba-tiba mendapat SK," katanya.
Dia menjelaskan, sebagian besar peserta Muktamar termasuk sebanyak 31 DPC PPP dari Jawa Tengah dari total 35 DPC meneruskan sesi demi sesi pembahasan materi-materi Muktamar hingga sidang paripurna terakhir terjadinya aklamasi para peserta Muktamar memilih Agus Suparmanto sebagai ketua umum PPP untuk masa Bakti 2025-2030.
"Ini merupakan fakta yang terjadi di forum Muktamar X PPP," terangnya.
Baca juga: Daftar 7 Korban Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny Dievakuasi Hari Ke-3, 2 di Antaranya Meninggal
Kemudian segala sesuatu yang menjadi persyaratan pengajuan SK ke Menkum sudah lengkap termasuk keputusan Mahkamah Partai yang menyatakan bahwa di Muktamar PPP tidak ada perselisihan dan Agus Suparmanto benar-benar terpilih secara aklamasi.
"Kami akan menanyakan ke Menkum atas keputusannya, banyak para kyai, para ulama dari Jateng yang saat pembukaan Muktamar hadir di Ancol sangat menyarangkan keputusan Kemenkum. Termasuk di antaranya yang menolak adalah Kyai Abdukah Ubab Maimoen, Kyai Haris Shodaqoh, Kiyai Fadholan Musyafa," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan, dirinya telah menandatangani langsung Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Ketua Umum terpilih Muhamad Mardiono.
Kata Supratman, penandatanganan itu dilakukan usai kubu Mardiono mengirimkan surat pendaftaran SK Kepengurusan pada Selasa (30/9/2025) kemarin.
"Nah, khusus yang terkait dengan PPP, pada tanggal 30 (September) salah satu yang mendaftar adalah Pak Mardiono," kata Supratman saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Setelah melakukan pendaftaran, kubu Mardiono kata Supratman langsung mengakses sistem administrasi badan hukum dan langsung dilakukan pengecekan.
Setelah dilakukan penelitian berdasarkan AD/ART partai dimana yang mengacu pada hasil Muktamar PPP ke-IX di Makassar yang lalu dan hasil itu tidak berubah.
"Maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan bapak Mardiono," tutur dia.
Sebagai informasi, terjadi dualisme kepemimpinan di kubu DPP PPP hasil Muktamar PPP yang dimana mengahasilkan dua pemimpin atau Ketua Umum.
Kedua pemimpin tersebut yakni M Mardiono dan Agus Suparmanto yang mengklaim kalau keduanya sama-sama terpilih secara aklamasi.
Proses Muktamar PPP yang digelar pada Sabtu 27 September kemarin juga diwarnai aksi kericuhan dan lempar kursi.
Kini keduanya saling klaim telah mengirim surat permohonan pendaftaran SK Kepengurusan PPP untuk periode mendatang ke Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.