Profil dan Sosok
Sosok Hacker Bjorka yang Kini Ditangkap, Pengangguran Tak Lulus SMK, Belajar IT Otodidak
hacker ternama Bjorka alias Bjorkanesia terungkap setelah Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku.
TRIBUNNEWS.COM - Sosok hacker ternama Bjorka alias Bjorkanesia terungkap setelah Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku.
Dari hasil pengungkapan, satu pria berinisial WFT (22) ditangkap di Rumah Jaga V, Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara pada Selasa (23/9/2025).
WFT diduga kuat merupakan sosok di balik akun hacker yang mengatasnamakan dirinya Bjorka.
Bjorka merupakan hacker yang viral karena kasus ilegal akses dan manipulasi data seolah-olah otentik dari Dark Forums (Dark Web).
Dark web dan dark forum adalah bagian dari internet yang tidak dapat diakses melalui mesin pencari biasa seperti Google, dan biasanya memerlukan perangkat khusus.
Biasanya digunakan oleh mereka yang ingin berbagi informasi secara anonim.
Topiknya bisa beragam: dari keamanan siber, teknik hacking, cryptocurrency, hingga jual beli barang atau jasa yang tidak tersedia di internet biasa.
WFT ditangkap atas laporan dari pihak Bank Swasta yang merasa diperas oleh pesan dari Bjorka.
Pihak Bank Swasta membuat laporan pada 17 April 2025 dengan nomor LP/B/2541/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Lantas siapa sosok Bjorka?
Baca juga: Viral Dugaan Kebocoran Data yang Disebar Hacker Bjorka, Ini Kata Polri
Pemuda berusia 22 tahun berinisial WFT diduga kuat sosok dibalik akun Bjorka alias Bjorkanesia.
Pihak kepolisian masih belum bisa memastikan, apakah WFT merupakan Bjorka yang sama dengan pemilik akun Bjorka yang viral pada tahun 2020 silam.
"Mungkin (WFT) adalah sosok Bjorka yang dulu 2020 atau Opposite68990 mungkin. Karena di internet, everybody can be anybody. Jadi itu masih dalam penyelidikan," jelas Wadir Ciber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus dikutip dari Kompas TV, Kamis (2/10/2025).
Sejak tahun 2020, hacker bernama Bjorka menghebohkan Indonesia.
Beragam data pejabat negara di Indonesia dibongkar kala itu.
Mereka yang datanya pernah dibocorkan Bjorka diantaranya, Menpora Zainudin Amali, Mendagri Tito Karnavian, Kepala BSSN Hinsa Siburian, hingga data daftar pemilih milik KPU RI.
Bjorka juga sempat mengaku membobol data MyPertamina hingga BPJS Ketenagakerjaan
Terbaru, Bjorka muncul dengan mengaku membobol data nasabah bank swasta.
Setelah itu, pihak bank swasta yang merasa dirugikan membuat laporan polisi dan akhirnya polisi mengaku menangkat WFT.
Dalam kesempatan yang sama, pelaku WFT disebut bukanlah ahli IT atau lulusan sekolah ternama.
WFT merupakan pemuda yang tak lulus sekolah SMK dan memilih belajar secara otodidak tentang IT dan dark web.
“Yang bersangkutan ini bukan ahli IT, hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT,” terang Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
"Jadi dia belajar IT melalui komunitas-komunitas media sosial," lanjutnya.
Penyelidikan masih terus berlanjut. Namun menurut pengakuan sementara, pelaku WFT mengaku mendapatkan puluhan juta untuk sekali penjualan data.
"Pengakuannya, sekali menjual data kurang lebih nilainya puluhan juta. Jadi tergantung orang-orang yang membeli data yang dia jual melalui dark forum," jelasnya.
AKBP Herman kembali menegaskan, sosok di balik akun Bjorka tersebut adalah seorang pengangguran.
"Sehari-hari dia tidak ada pekerjaan, jadi hanya di depan komputer terus melalui komunitas yang dia bangun sejak lama, mulai 2020 mempelajari komunitas dark web, kemudian ia mempelajari bagaimana mencari uang melalui komputer," tungkasnya.
Mencoba Melakukan Pemerasan pada Bank Swasta
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Alvian Yunus menjelaskan WFT telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana dengan mengambil database dari Breach Forums lalu di unggah di Dark Forums.
Alvian juga menyebut tersangka menggunggah database di media sosial Akun X dengan nama Bjorka dan username @Bjorkanesiaaa dengan menandai salah satu Bank Swasta.
"Unggahan itu membuat pelapor (bank swasta) mengalami kerugian terhadap sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ucapnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Di samping itu tindak pidana yang dilakukan tersangka juga berdampak pada reputasi dari bank sendiri dan mengakibatkan kepercayaan nasabah berkurang terhadap postingan tersebut.
Alvian menuturkan bahwa hacker Bjorka ini sudah bermain di dark web sejak 2020.
"Karena beberapa platform di dark web tersebut dilakukan penutupan secara bersama-sama oleh law enforcement dari beberapa negara dalam hal ini interpol sehingga si pelaku ini lompat dari satu aplikasi dark web ke aplikasi dark web lain," jelasnya.
Kemudian penyidik mendapati tersangka aktif di darkforum.st sejak Desember 2024.
Untuk menyamarkan diri dari pencarian aparat penegak hukum yang giat melakukan patroli siber, tersangka mengubah username dari Bjorka menjadi SkyWave.
"Pada bulan Maret 2025, tersangka mengubah nama lagi menjadi Shint Hunter lalu pada Agustus 2025 berubah nama lagi jadi Oposite 6890," imbuh Alvian.
Adapun modus tersangka melakukan ilegal akses serta memanipulasi data milik nasabah Bank swasta adalah untuk pemerasan.
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menerangkan kronologis kasus ini bermula dari adanya laporan dari orang yang dikuasakan oleh pihak bank swasta.
Bahwa pelapor menjelaskan pada tanggal 5 Februari 2025, terlapor dengan akun X yang mengatasnamakan @bjorkanesiaaa memposting tampilan layer aplikasi bank milik nasabah.
"Akun tersebut juga mengirimkan pesan ke akun resmi X salah satu Bank yang mengklaim sudah melakukan hack kepada 4.9 juta akun database nasabah Bank," jelas Herman.
Akun tersebut juga memposting di salah satu web, bahwa terlapor juga menjual data-data nasabah.
Dari keterangan tersangka, sehari-hari tidak bekerja tetapi aktif di dalam dark web dan bergabung dalam komunitas ataupun forum jual beli data secara ilegal.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi.
Tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat
(1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama 12 tahun Penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.
(Tribunnews.com/ Siti N/ Reynas Abdila)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.