Senin, 29 September 2025

Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Sita 2 Bangunan dari Haryanto Eks Pejabat Kemnaker, yang Diduga Hasil Peras Agen TKA

KPK melakukan penyitaan 2 unit bangunan dari mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Haryanto.

Editor: Wahyu Aji
Kompas.com/Bayu Pratama S
KORUPSI DI KEMNAKER - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menyampaikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Terkini, KPK melakukan penyitaan 2 unit bangunan dari mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Haryanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK melakukan penyitaan 2 unit bangunan dari mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Haryanto.

Diketahui, Haryanto merupakan satu dari delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan penerimaan gratifikasi.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, dua aset tersebut disita di wilayah Depok dan Bogor, Jawa Barat.

"Pekan lalu, penyidik melakukan penyitaan aset dari salah seorang tersangka dalam perkara ini. Saudara H - Dirjen Binapenta dan PKK," kata Budi, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).

"Aset tersebut berupa 2 bidang tanah atau bangunan yaitu kontrakan seluas 90 M2 di wilayah Cimanggis, Kota Depok dan rumah seluas 180 m2 di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor," sambungnya.

Budi menuturkan, kedua bangunan tersebut dibeli menggunakan uang hasil tindak pemerasan dari para agen TKA dan diatasnamakan keluarga Haryanto.

"Kedua aset tersebut dibeli secara tunai, yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA. Kedua aset tersebut kemudian diatasnamakan kerabatnya," jelas Budi.

Ia menjelaskan, penyitan aset itu dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara serta pemulihan aset.

Selain itu, KPK juga mendorong upaya pencegahan terjadinya korupsi di Kemnaker.

"KPK juga terus mendorong berbagai langkah pencegahan korupsi di Kemenaker, untuk menutup adanya peluang bagi oknum-oknum melakukan tindak pidana korupsi," kata Budi.

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan identitas tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan penerimaan gratifikasi.

KPK diketahui sudah menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini.

"Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Berikut delapan tersangka dimaksud:

1. Suhartono (SH), selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker tahun 2020–2023.

2. Haryanto (HY), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024; kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2024–2025.

3. Wisnu Pramono (WP), selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017–2019.

4. Devi Anggraeni (DA), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020–Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024–2025.

5. Gatot Widiartono (GTW), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019–2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019–2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA Kemnaker tahun 2021–2025.

6. Putri Citra Wahyoe (PCW), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019–2024.

7. Jamal Shodiqin (JMS), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019–2024.

8. Alfa Eshad (ALF), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019–2024.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan