Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja
KPK Sita 2 Bangunan dari Haryanto Eks Pejabat Kemnaker, yang Diduga Hasil Peras Agen TKA
KPK melakukan penyitaan 2 unit bangunan dari mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Haryanto.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK melakukan penyitaan 2 unit bangunan dari mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Haryanto.
Diketahui, Haryanto merupakan satu dari delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan penerimaan gratifikasi.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, dua aset tersebut disita di wilayah Depok dan Bogor, Jawa Barat.
"Pekan lalu, penyidik melakukan penyitaan aset dari salah seorang tersangka dalam perkara ini. Saudara H - Dirjen Binapenta dan PKK," kata Budi, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).
"Aset tersebut berupa 2 bidang tanah atau bangunan yaitu kontrakan seluas 90 M2 di wilayah Cimanggis, Kota Depok dan rumah seluas 180 m2 di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor," sambungnya.
Budi menuturkan, kedua bangunan tersebut dibeli menggunakan uang hasil tindak pemerasan dari para agen TKA dan diatasnamakan keluarga Haryanto.
"Kedua aset tersebut dibeli secara tunai, yang diduga uangnya bersumber dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA. Kedua aset tersebut kemudian diatasnamakan kerabatnya," jelas Budi.
Ia menjelaskan, penyitan aset itu dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara serta pemulihan aset.
Selain itu, KPK juga mendorong upaya pencegahan terjadinya korupsi di Kemnaker.
"KPK juga terus mendorong berbagai langkah pencegahan korupsi di Kemenaker, untuk menutup adanya peluang bagi oknum-oknum melakukan tindak pidana korupsi," kata Budi.
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan identitas tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan penerimaan gratifikasi.
KPK diketahui sudah menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini.
"Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Berikut delapan tersangka dimaksud:
1. Suhartono (SH), selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker tahun 2020–2023.
Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja
KPK Sita 18 Bidang Tanah Seluas 4,7 Ha Terkait Kasus Pemerasan TKA Kemnaker |
---|
Tak Cuma PT KEM Indonesia, KPK Telusuri Aliran Dana Perusahaan PJK3 Lain ke Pejabat Kemnaker |
---|
Kata Prabowo soal Noel Jadi Tersangka: Kalau Tangannya Diborgol, Apa Nggak Ingat Anak dan Istrinya? |
---|
Mahfud MD Heran Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, dari Driver Ojol Jadi Wamenaker |
---|
Selain Rumah Noel Ebenezer, KPK Juga Geledah Kantor Binwasnaker K3 dan Kediaman Irvian Bobby |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.