Pembelaan Eks Dirut Taspen Kosasih di Kasus Investasi Fiktif Rp 1 Triliun, Singgung Sumber Dana
Kuasa hukum eks Direktur Utama PT Taspen u Antonius Kosasih menyinggung asal usul dana yang dihimpun PT Taspen.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum eks Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau Antonius Kosasih menyinggung asal usul dana yang dihimpun PT Taspen.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Antonius Kosasih saat membacakan pleidoi perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen kliennya yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun.
"Tidak ada yang membantah Taspen adalah BUMN. Namun tidak pula baik saksi maupun ahli yang membantah bahwa yang menjadi objek kerugian negara dalam perkara a quo bersumber dari iuran peserta dalam hal ini ASN bukan APBN," kata kuasa hukum di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025).
Taspen merupakan BUMN yang ditugaskan pemerintah untuk mengelola dana pensiun dan tabungan hari tua bagi ASN.
"Dengan fakta demikian apakah tidak menjadi fatal penegakan hukum jika harus memaksakan bahwa iuran peserta merupakan kekayaan negara terlebih bagian dari keuangan negara," kata kuasa hukum.
Baca juga: Eks Dirut Taspen Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara Perkara Investasi Fiktif Rp 1 Triliun
"Apakah tidak menjadi lebih brutal bagi persidangan Yang Mulia ini. Jika investasi yang belum bisa diambil didefinisikan sebagai kerugian keuangan negara," imbuhnya.
Atas hal itu kuasa hukum Kosasih meminta kliennya itu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tindak pidana korupsi.
"Membebaskan terdakwa Kosasih dari dakwaan pertama atau dakwaan kedua atau setidak tidaknya membebaskan Terdakwa Kosasih dari segala tuntutan hukum," ucapnya.
Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara
Mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius dituntut pidana penjara 10 tahun pada perkara dugaan investasi fiktif PT Taspen.
Jaksa menilai Kosasih terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Kosasih dituntut juga membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Eks Dirut Taspen Kosasih Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Investasi Fiktif Rp 1 Triliun Pekan Depan
Selain itu Kosasih juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 29,15 miliar, valas 127.057 USD.
Kemudian 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, dan Rp2,87 juta
Jaksa mengungkap hal yang memberat tuntutan terhadap Kosasih adalah terdakwa dinilai berbelit-belit selama persidangan sehingga mempersulit pembuktian.
Terkait pidana tambahan berupa uang pengganti.
Jaksa menerangkan Terdakwa tak mampu untuk membayar, maka harta bendanya akan disita dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
Bila harta bendanya tidak mampu untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara itu dalam perkara yang sama, eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto dituntut 9 tahun dan 4 bulan penjara.
Ia pun dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Ekiawan juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 253,664 USD.
Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Konstruksi Perkara
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam dakwaannya mengungkap kasus berawal saat Kosasih melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut.
Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.
Atas perbuatannya, Kosasih diduga memperkaya diri senilai USD127.037, SGD283.000, EUR10.000, THB1.470, GBP20, JPY128, HKD500, dan KRW1.262.000.
Sedangkan Ekiawan menerima Rp200 juta dan uang asing sejumlah USD242.390.
Sejumlah uang tersebut telah disita penyidik KPK untuk pembuktian perkara sekaligus untuk optimalisasi pemulihan aset.
Ia diduga telah memperkaya korporasi yakni PT IMM sebesar Rp44.207.902.471, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta, PT Sinar Mas Sekuritas sebesar Rp44 juta, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebesar Rp150 miliar.
Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.