Ijazah Jokowi
Pihak Dokter Tifa Klaim Rektor Sebut Jokowi Masuk UGM sebagai Sarjana Muda
Pihak Dokter Tifa mengeklaim rektor menyebut Jokowi masuk dengan status sebagai sarjana muda. Kini, UGM disebut bakal memberikan dokumennya.
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator tim hukum Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, Abdullah Alqatiri, mengklaim Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia menyatakan bahwa Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), masuk ke UGM dengan status sebagai sarjana muda.
Sarjana muda adalah gelar akademik yang diterima mahasiswa setelah menyelesaikan pendidikan tinggi minimal dua tahun tetapi tidak mencapai gelar sarjana penuh atau S-1.
Adapun sarjana muda saat ini sudah tidak diakui sebagai gelar resmi dan disetarakan dengan gelar lain, yakni ahli madya atau diploma dua (D-2).
"Setelah kami mendapat surat, Rektor UGM menyatakan bahwa belum pernah diucapkan sebelumnya, bahwa Jokowi itu masuk UGM itu dimulai dari sarjana muda tersebut," katanya dikutip dari YouTube Refly Harun, Rabu (24/9/2025).
Alqatiri mengungkapkan setelah adanya pernyataan Ova tersebut, pihaknya meminta salinan ijazah sarjana muda Jokowi.
Baca juga: Kata Pengacara soal Kehadiran Gibran dalam Proses Mediasi Gugatan Ijazah
Dia mengatakan pihak UGM mau untuk menyerahkan salinan tersebut.
"Kami bersurat kembali dan mengajukan ke UGM untuk mendapatkan salinan dari sarjana muda tersebut karena banyak kejanggalan-kejanggalan, kan."
"Dan alhamdulillah UGM kooperatif karena menjawab kepada kami bahwa akan diberikan informasi kepada kami dalam waktu dekat ini," ujarnya.
Alqatiri juga mengomentari hasil temuan dari Bareskrim Polri tentang ijazah Jokowi yang diumumkan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, temuan itu justru membuktikan bahwa Jokowi bukanlah lulusan S-1 Fakultas Kehutanan UGM, tetapi hanya sarjana muda.
"Masalahnya beberapa saat yang lalu, Bareskrim waktu mengumumkan setelah pengujian laboratorium forensik yang konon katanya ijazah Jokowi, mengumumkan dengan beberapa data-data itu memang sinkron kalau memang benar Jokowi masuk ke UGM dimulai dari sarjana muda," katanya.
"Karena dokumen-dokumen itu merujuk ke situ. Contohnya ada blanko pendaftaran, yang dilingkari adalah sarjana muda. Kemudian KHS (kartu hasil studi) yang ditujukan tidak sampai (Jokowi) selesai (menempuh pendidikan tinggi)," ujar Alqatiri.
Alqatiri juga mengungkapkan kejanggalan lain tentang riwayat pendidikan Jokowi di mana jika memang merupakan lulusan sarjana muda, maka namanya tidak tercantum dalam daftar mahasiswa baru di salah satu media massa lokal di Yogyakarta pada tahun 1980.
Menurutnya, daftar nama mahasiswa yang tertulis dalam koran tersebut berstatus sebagai S1.
"Banyak pihak yang menduga koran yang ditujukan itu bukan asli. Jadi, kan lama-lama makin terungkap, kan," tuturnya.
Update Kasus Ijazah Jokowi, Kini Ada Gugatan Citizen Lawsuit
Kasus ijazah Jokowi masih terus bergulir hingga saat ini. Terbaru, ada dua alumni UGM bernama Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto yang melakukan gugatan secara citizen lawsuit (CLS) ke pihak kampus.
Citizen lawsuit adalah gugatan hukum yang diajukan oleh individu atau warga negara atas nama kepentingan publik untuk melindungi warga negara dari tindakan atau kelalaian pemerintah atau otoritas negara, serta untuk memastikan pemerintah memenuhi kewajibannya secara hukum.
Adapun gugatan CLS itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Jumat (12/9/2025) lalu.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menuturkan gugatan ini tak hanya ditujukan kepada Jokowi.
Namun, Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Bidang Akademik Prof. Wening Udasmoro, UGM secara kelembagaan, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga ikut terseret.
Taufiq beranggapan mereka yang turut digugat ini memiliki andil pada kasus ijazah Jokowi. Mereka dianggap melakukan pembiaran sehingga kasus berlarut-larut.
Baca juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Publik Berhak Tahu Dokumen Asli Ijazah Jokowi: Ini Bukan Rahasia Pribadi
UGM, menurut Taufiq, tidak bisa menyodorkan bukti meyakinkan mengenai keaslian ijazah Jokowi.
“Negara tidak pernah mencoba menyelesaikan. Rektor UGM sejauh ini tidak pernah menunjukkan secara fisik tentang ijazah itu. Ijazah selalu dinarasikan ada mengikuti proses akademik tapi secara fisik tidak pernah ditunjukkan. Wakil Rektor pun juga tidak pernah,” kata Taufiq, dikutip dari Tribun Solo.
Sementara, Jokowi, kata Taufiq, semakin memperumit kasus karena tidak kunjung memperlihatkannya ke publik.
Selain itu, Taufiq juga menganggap Jokowi telah melakukan kriminalisasi karena melaporkan pihak yang mempertanyakan keabsahan ijazahnya.
“Pak Jokowi sendiri karena Pak Jokowi sendiri sebagai negarawan kurang lebih 14 tahun. Tentu memberikan contoh jangan justru melakukan upaya pemidanaan yang orang awam menyebut kriminalisasi,” jelasnya.
Meski bukan penyelenggara negara, menurutnya Jokowi bisa digugat CLS karena dianggap menimbulkan kerugian.
“Tetap bisa diajukan. Saya mengambil contoh pembalak hutan itu pasti swasta. Hutan dibakar dijadikan kebun sawit. Yang bersangkutan menimbulkan kerugian digugat,” tuturnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga masuk sebagai tergugat karena melakukan penyitaan. Hal ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
“UGM sebagai institusi tidak pernah mengklarifikasi. Polisi pernah mengumumkan Brigjen Djuhandhani 11 April melakukan penyitaan. Karena kepolisian struktur tertinggi Mabes Polri maka yang kami gugat Kapolri,” ungkapnya.
Taufiq mengungkapkan pihaknya ingin mengakhiri drama dan menyelesaikan perkara ijazah palsu yang menyeret banyak orang.
“Tuntutannya mengakhiri ini mengakhiri drama, isu, orang yang dikriminalisasi. Kalau tidak selesai negara membiarkan kesewenang-wenangan,” katanya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Solo dengan judul "Bukan Hanya Jokowi di Solo, Rektor UGM hingga Kapolri Ikut Digugat Citizen Lawsuit"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Solo/Ahmad Syarifudin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.