Senin, 29 September 2025

Kejagung Tetapkan CEO Navayo International Gabor Kuti Jadi DPO Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemhan

Kejaksaan Agung resmi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Kemhan Gabor Kuti Szilard masuk dalam DPO.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KEJAGUNG - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa Jaksa Pengacara Negara dipastikan tak akan wakili Wapres Gibran Lagi dalam Sidang Gugatan Ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025). Kejagung menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Kemhan Gabor Kuti Szilard masuk dalam DPO. 

Sebagai bukti prestasi pekerjaan tersebut, diterbitkan empat buah surat Certificate of Performance (CoP) atau sertifikat kinerja.

Surat-surat CoP ini disiapkan ATVDH tanpa dilakukan pengecekan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu, dan kemudian ditandatangani sejumlah pejabat dan tersangka LNR.

Diduga ada sejumlah penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut sehingga negara mengalami kerugian sangat besar.

Tanpa anggaran dan tanpa payung hukum yang jelas, Kemhan melakukan kontrak penyewaan satelit Avanti Communications Limited (Avanti) dari Inggris, melalui perantara perusahaan swasta Navayo Technologies. Padahal, proyek ini tidak masuk dalam perencanaan anggaran nasional (APBN).

Tindakan tersebut mengakibatkan negara terikat kontrak internasional senilai ratusan miliar rupiah, padahal tidak ada satelit yang benar-benar digunakan sesuai tujuan. Akibatnya, Indonesia justru digugat arbitrase internasional dan mengalami kerugian besar.

Kasus dugaan korupsi proyek di Kemhan ini sendiri telah ditangani Kejagung sejak 2022. 

Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung Brigadir Jenderal TNI Edy Imran  menyampaikan, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kerugian (BPKP), total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 500.579.782.789 atau Rp 500,5 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka GK dijerat dengan pasal primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan