Senin, 29 September 2025

Suara Sirene dan Strobo

Sosok Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kepala Korlantas Polri akan Evaluasi Penggunaan Sirine dan Strobo

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho akan mengevaluasi penggunaan sirine dan strobo yang tidak sesuai aturan.

Penulis: David AdiAdi
Editor: Tiara Shelavie
Dok. Korlantas Polri
EVALUASI SIRINE STROBO - Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho akan mengevaluasi penggunaan sirine dan strobo yang ramai diperbincangan masyarakat di media sosial. Berikut sosok dan rekam jejak karier Jenderal Polisi Bintang Dua itu. 

Hal ini sebagai bentuk protes masyarakat terhadap maraknya penggunaan sirine, strobo dan rotator di Jalan raya.

Menanggapi hal itu, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho telah menerima keluhan dari masyarakat terkait penggunaan Sirine dan Strobo yang mengganggu pengguna jalan.

Ia bersama jajarannya pun menyatakan akan mengevaluasi penggunaan Sirine dan Strobo.

"Saya sudah menyampaikan bahwa Korlantas akan melakukan evaluasi, segera kami menindaklanjuti, karena penggunaan sirine dan strobo sudah diatur dengan ketentuan tertentu," ujar Agus.

Agus lebih lanjut menjelaskan bahwa penggunaan Sirine dan Strobo sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, penggunaan sirine dan strobo untuk pengawalan, akan dihentikan sementara waktu.

"Contohnya di tol pada saat patroli dan untuk sementara pengawalan yang menggunakan Sirine, Strobo, ini kami bekukan," sambungnya.

Baca juga: Muncul Gerakan Stop Sirene dan Strobo, Istana Minta Pejabat Tidak Semena-mena

Dasar Hukum Penggunaan Sirine dan Strobo

Aturan terkait penggunaan sirine dan strobo sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Lebih rinci, pemanfaatan strobo pada kendaraan diatur dalam Pasal 59 ayat 5 UU 22/2009, yakni:

Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut: 

1. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

2. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan 

3. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Apabila ada pengendara yang mengabaikannya, siap-siap dikenakan sanksi berupa tilang sebesar maksimal Rp 250.000 dan melepaskan perangkat rotator atau strobo dimaksud.

 

(Tribunnews.com/David Adi) (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan