Suara Sirene dan Strobo
Sosok Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kepala Korlantas Polri akan Evaluasi Penggunaan Sirine dan Strobo
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho akan mengevaluasi penggunaan sirine dan strobo yang tidak sesuai aturan.
TRIBUNNEWS.COM – Polemik tentang penggunaan Sirine dan Strobo di jalan raya kini terus mendapat perhatian.
Pasalnya, penggunaan Sirine dan Strobo yang tidak sesuai aturan justru mengganggu pengguna jalan.
Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho pun angkat bicara.
Agus mengatakan pihak dan jajarannya akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan Sirine dan Strobo yang tidak sesuai aturan.
"Saya sudah menyampaikan bahwa Korlantas akan melakukan evaluasi, segera kami menindaklanjuti, karena penggunaan sirine dan strobo sudah diatur dengan ketentuan tertentu," ujar Agus, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (22/9/2025).
Pernyataan dari Irjen Pol Agus Suryonugroho tersebut mendapat perhatian dari warganet.
Berikut Tribunnews sajikan sosok dan rekam jejak Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Baca juga: Ramai Gerakan Anti-Strobo, Kakorlantas: Pengawalan Tetap Jalan, Tapi Sirine Dibekukan
Sosok dan rekam jejak
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Agus Suryonugroho merupakan perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pria kelahiran Boyolali, Jawa Tengah pada 15 Agustus 1968 itu, saat ini menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri.
Ia menjabat Kakorlantas Polri sejak 31 Januari 2025 lalu.
Saat resmi menjabat Kakorlantas Polri, Agus juga resmi menyandang pangkat Inspektur Jenderal Polisi.
Inspektur Jenderal Polisi merupakan salah satu pangkat tertinggi dalam golongan Perwira Tinggi (Pati) di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pangkat ini berada di atas Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) dan di bawah Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), serta dilambangkan dengan dua buah bintang di pundak.
Mengenai pendidikan, Irjen Pol Agus Suryonugroho merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991.
Jejak karier
Di institusi Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho diketahui pernah menjabat di sejumlah posisi.
Sebelum menjadi Kakorlantas Polri, ia pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Semarang hingga Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Berikut riwayat karier Irjen Pol Agus Suryonugroho:
- Kasat Lantas Polres Semarang (2000)
- Kepala subbagian operasional kesekretariatan lalu lintas Polda Kalimantan Selatan (2001)
- Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Kalimantan Selatan (2006)
- Kapolres Boyolali Polda Jawa Tengah (2008)
- Kapolres Kendal Polda Jawa Tengah (2010)
- Wakil Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bangka Belitung (2011)
- Direktur Samapta Bhayangkara (2013)
- Dirlantas Polda Bangka Belitung (2014)
- Kepala Subdirektorat Laka Korlantas Polri (2018)
- Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah (2021)
- Wakapolda Jawa Tengah (2023-2025)
- Kepala Korlantas Polri (31 Januari 2025-sekarang).
Baca juga: Ada Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Panglima TNI Ngaku juga Terganggu Suara Sirene dan Strobo
Evaluasi Penggunaan Sirine dan Strobo
Belakangan ini ramai di media sosial gerakan bertajuk 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Jalan.
Hal ini sebagai bentuk protes masyarakat terhadap maraknya penggunaan sirine, strobo dan rotator di Jalan raya.
Menanggapi hal itu, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho telah menerima keluhan dari masyarakat terkait penggunaan Sirine dan Strobo yang mengganggu pengguna jalan.
Ia bersama jajarannya pun menyatakan akan mengevaluasi penggunaan Sirine dan Strobo.
"Saya sudah menyampaikan bahwa Korlantas akan melakukan evaluasi, segera kami menindaklanjuti, karena penggunaan sirine dan strobo sudah diatur dengan ketentuan tertentu," ujar Agus.
Agus lebih lanjut menjelaskan bahwa penggunaan Sirine dan Strobo sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, penggunaan sirine dan strobo untuk pengawalan, akan dihentikan sementara waktu.
"Contohnya di tol pada saat patroli dan untuk sementara pengawalan yang menggunakan Sirine, Strobo, ini kami bekukan," sambungnya.
Baca juga: Muncul Gerakan Stop Sirene dan Strobo, Istana Minta Pejabat Tidak Semena-mena
Dasar Hukum Penggunaan Sirine dan Strobo
Aturan terkait penggunaan sirine dan strobo sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Lebih rinci, pemanfaatan strobo pada kendaraan diatur dalam Pasal 59 ayat 5 UU 22/2009, yakni:
Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
1. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
3. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Apabila ada pengendara yang mengabaikannya, siap-siap dikenakan sanksi berupa tilang sebesar maksimal Rp 250.000 dan melepaskan perangkat rotator atau strobo dimaksud.
(Tribunnews.com/David Adi) (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.