Selasa, 7 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Sayangkan Khalid Basalamah Ungkap Materi Penyidikan Korupsi Kuota Haji ke Publik

KPK menyoroti pernyataan Ustaz Khalid Basalamah mengenai pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI KUOTA HAJI - Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah akhirnya memenuhi panggilan KPK pada Selasa (9/9/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kuota haji tambahan di Kementerian Agama periode 2023–2024. (KPK) menyoroti pernyataan Ustaz Khalid Basalamah mengenai pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pernyataan Ustaz Khalid Basalamah mengenai pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan yang seharusnya tidak diungkap ke publik.

Baca juga: Profil Ustaz Khalid Basalamah, Disebut KPK Berangkat Haji Pakai Kuota Khusus Bermasalah, Diperiksa

"Sebetulnya itu (pengembalian uang) adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).

Budi menyatakan bahwa informasi sensitif mengenai pengembalian dana tersebut pertama kali diungkapkan ke ruang publik oleh Khalid Basalamah sendiri. 

KPK menyayangkan hal ini karena dapat mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.

 

 

"Terkait dengan informasi detail tersebut, pertama adalah berangkat dari yang bersangkutan menyampaikan di ruang publik," ujar Budi.

Sebelumnya, pada Selasa (16/9/2025), KPK telah mengonfirmasi bahwa uang yang dikembalikan oleh Khalid Basalamah diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. 

Uang tersebut kini telah disita dan menjadi barang bukti penting untuk kebutuhan pembuktian dalam penyidikan.

Baca juga: KPK Sebut Khalid Basalamah dan Rombongan Berangkat Haji Gunakan Kuota Khusus Bermasalah

"Penyitaan barang bukti tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya, memang keberadaan dari barang-barang itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian," jelas Budi sehari sebelumnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan jual-beli kuota haji tambahan tahun 2024 yang melibatkan biro-biro travel perjalanan haji. 

KPK menemukan adanya praktik jual-beli kuota khusus kepada jemaah, bahkan antarsesama biro travel. 

 

KHALID BASALAMAH — Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah akhirnya memenuhi panggilan KPK pada Selasa (9/9/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kuota haji tambahan di Kementerian Agama periode 2023–2024.
KHALID BASALAMAH — Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah akhirnya memenuhi panggilan KPK pada Selasa (9/9/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kuota haji tambahan di Kementerian Agama periode 2023–2024. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

 

Praktik ini diduga merupakan ekses dari kebijakan diskresioner 50-50 di Kementerian Agama terkait kuota tambahan.

Budi menegaskan bahwa KPK akan menyampaikan seluruh konstruksi perkara secara utuh pada waktu yang tepat. 

Informasi lengkap, termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan aset apa saja yang telah disita, akan diumumkan secara resmi oleh KPK.

"Ketika kami menyampaikan update penyidikannya, termasuk update pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka, tentu KPK akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh," katanya.

Pengembalian Uang

KPK mengonfirmasi telah menerima dan menyita sejumlah uang dari Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour (PT Zahra Oto Mandiri).

Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji tambahan tahun 2024.

"Ada pengembalian uang, benar, namun jumlahnya nanti kami akan update. Penyitaan itu masuknya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Uang yang diserahkan oleh Khalid Basalamah tersebut kini telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti.

Nantinya, barang bukti ini akan dimasukkan ke dalam berkas perkara untuk dibawa ke persidangan guna membongkar dugaan permainan dalam distribusi kuota tambahan haji.

Penyitaan ini dilakukan setelah KPK memeriksa Khalid sebagai saksi pada Selasa, 9 September 2025. 

Menurut Budi, keterangan yang diberikan Khalid sangat membantu penyidik dalam memahami modus operandi yang terjadi.

“Didalami penyidik terkait dengan pengetahuannya bagaimana memperoleh kuota tambahan, bagaimana pelaksanaan ibadah haji di lapangan,” jelas Budi. 

"Penyidik terbantu dari informasi dan keterangan yang disampaikan oleh saksi saudara KB, sehingga mendukung dalam proses pengungkapan perkara," imbuhnya.

Duduk Perkara Kasus

Sebelumnya KPK mengonfirmasi bahwa pendakwah Ustaz Khalid Basalamah bersama rombongannya berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun 2024 menggunakan bagian dari kuota haji khusus yang kini tengah diusut dalam kasus dugaan korupsi. 

Hal ini disampaikan setelah Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 7,5 jam di Gedung Merah Putih, Jakarta.

"Kami memeriksa yang bersangkutan itu sebagai saksi fakta," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

"Sebagai saksi fakta, di mana yang bersangkutan itu juga berangkat pada tahun 2024. Jadi yang bersangkutan juga berangkat bersama rombongannya," ujarnya.

Asep menjelaskan bahwa Khalid Basalamah berperan sebagai pembimbing dalam rombongan tersebut. 

Menurutnya, keberangkatan mereka dimungkinkan dengan memanfaatkan alokasi kuota haji khusus yang bermasalah, yang berasal dari 20.000 kuota tambahan yang kini menjadi pusat penyelidikan.

"Ternyata menggunakan kuota khusus yang dari tadi, yang asalnya 20.000 itu digunakan salah satunya untuk rombongannya Pak Ustaz KB ini," ujar Asep. 

"Inilah tentunya yang menjadi dorongan bagi kami untuk terus menggali," tuturnya.

Mengaku Jadi Korban Penipuan Travel

Di sisi lain, setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 11.03 WIB hingga 18.48 WIB pada Selasa (9/9/2025), Khalid Basalamah mengatakan bahwa dirinya dan 122 jemaahnya adalah korban penipuan yang dilakukan PT Muhibbah Mulia Wisata, milik Ibnu Mas'ud.

"Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah," kata Khalid kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa pada awalnya, seluruh jemaahnya telah terdaftar dan membayar untuk program haji furoda, yaitu jalur haji non-kuota resmi pemerintah.

Namun, menjelang keberangkatan, pihak travel menawarkan visa yang diklaim sebagai bagian dari kuota tambahan resmi Kementerian Agama (Kemenag).

"Ibnu Mas'ud kepada kami (mengatakan) kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20 ribu dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima," jelasnya.

Ibnu Masud adalah adalah pemilik dan komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, sebuah perusahaan tour dan travel yang bergerak di bidang penyelenggaraan haji, umrah, tour outbound/inbound, ticketing, pengurusan visa, dan penginapan.

Akibat tawaran tersebut, rombongan yang semula akan berangkat melalui jalur furoda akhirnya beralih dan terdaftar sebagai jemaah haji khusus di bawah PT Muhibbah Mulia Wisata. 

Khalid juga menegaskan bahwa travel miliknya, Uhud Tour, belum berstatus Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sehingga harus bergabung dengan travel lain.

Kasus ini bermula dari kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membagi 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. 

Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. 

Penyelewengan ini diduga membuka celah jual beli kuota yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved