Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Kubu Ridwan Kamil Tolak Tantang Lisa Mariana Lakukan Tes DNA Ulang: Tak Ada Alasan Hukum
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar menilai usulan Lisa Mariana untuk melakukan tes DNA ulang tidak berdasar hukum.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
Menurutnya, setengah dari hasil tes DNA menyatakan identik, setengahnya lagi tidak identik.
"Sehingga dengan demikian tadi di BAP itu Lisa Mariana sudah menyatakan keberatan terhadap hasil tes DNA tersebut dan juga sudah menyatakan bahwa akan mengajukan second opinion di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura," jelas Bertua.
Ada alasan pertimbangan tes DNA ulang.
Bertua menerangkan bahwa tes DNA di Pusdokkes Polri hanya mengambil sampel air liur dan darah.
Sedangkan di Mount Elizabeth Singapura diperiksa dari kuku dan dari rambut.
"Akurasinya mungkin lebih tinggi," tuturnya.
Disamping itu, tes DNA pembanding untuk memenuhi hak CA.
Bertua menambahkan ketidakmauan kubu Ridwan Kamil atas tawaran tes DNA ulang dapat dikatakan melanggar hukum internasional.
"Kami meminta perlindungan kepada mahkamah internasional atas pelanggaran hak asasi manusia terhadap seorang bayi apabila tidak dilakukan second opinion," ucapnya.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (11/4/2025) lalu.
Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim. SPKT Bareskrim Polri menerima laporan itu dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.
Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA pun telah menjalani pengambilan sampel DNA di Bareskrim Polri pada Kamis (7/8/2025).
Pengambilan sampel berupa darah dan air liur dilakukan untuk kepentingan uji DNA.
Hasil tes DNA pun menunjukkan jika sampel yang diambil DNA Ridwan Kamil dan anak CA non-identik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.