Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Kubu Ridwan Kamil Tolak Tantang Lisa Mariana Lakukan Tes DNA Ulang: Tak Ada Alasan Hukum
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar menilai usulan Lisa Mariana untuk melakukan tes DNA ulang tidak berdasar hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar menilai usulan Lisa Mariana untuk melakukan tes DNA ulang tidak berdasar hukum.
Kubu Selebgram Lisa Mariana menantang pihak Ridwan Kamil untuk melakukan tes DNA ulang di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura dalam rangka mengetahui ayah biologis dari anak berinisial CA.
Muslim Jaya Butar-butar mengatakan Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Mabes Polri sudah melakukan pengambilan DNA dan mengumumkan hasilnya.
Tes DNA atau pengujian genetik, adalah prosedur medis untuk menganalisis informasi genetik seseorang yang tersimpan dalam DNA.
Deoxyribonucleic acid (DNA) adalah asam nukleat yang mengandung instruksi genetik yang digunakan dalam perkembangan dan fungsi semua organisme hidup.
Baca juga: Pihak Lisa Mariana Klaim Tes DNA di Singapura Lebih Akurat, Ini Sampel DNA yang akan Diperiksa
Muslim Jaya menerangkan semua prosedur sudah dilakukan secara ketat sesuai SOP oleh Labdokkes Polri.
"Kita ketahui Labdokes Polri berstandar internasional serta berlabel ISO 17025 dan masuk dalam organisasi ILAC , tidak ada alasan hukum untuk melakukan tes DNA ulang karena ini untuk kepentingan penegakan hukum, untuk proses hukum, tes DNA dalam rangka penegakan hukum ini bukan penyakit, second opinion berlaku untuk penyakit," ucap Muslim Jaya kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Lebih lanjut, Muslim Jaya dengan tegas menolak apa yang diusulkan Lisa Mariana karena tidak berdasar hukum.
Baca juga: Syok Lihat Hasil Tes DNA di Bareskrim, Lisa Mariana Ngotot dan Tetap Klaim CA Anak Ridwan Kamil
Menurutnya hasil tes DNA dalam proses hukum semua dilakukan dengan baik sesuai SOP.
"Dan ini dilakukan sesuai metodologi sebagaimana disampaikan kepala Labdokkes Polri beberapa waktu lalu saat mengumumkan hasil tes DNA," ucapnya.
Kubu Ridwan Kamil mendorong agar Lisa Mariana berhenti melakukan sensasi atau drama.
"Taati proses hukum yang sudah dilakukan penyidik Bareskrim hadir dalam pemeriksaan tidak usah banyak drama," jelas Muslim Jaya.
Tantangan tes DNA ulang diungkap Kuasa Hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea.
Ide muncul setelah penyidik menunjukkan hasil DNA yang dilakukan.
"Kami meminta diperlihatkan, sesuai dengan penjelasan Bareskrim beberapa waktu yang lalu sesudah pengumuman itu bahwa diketahui setengah dari hasil tes Pak Ridwan Kamil mirip dengan baby Azzura," ucapnya kepada wartawan.
Menurutnya, setengah dari hasil tes DNA menyatakan identik, setengahnya lagi tidak identik.
"Sehingga dengan demikian tadi di BAP itu Lisa Mariana sudah menyatakan keberatan terhadap hasil tes DNA tersebut dan juga sudah menyatakan bahwa akan mengajukan second opinion di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura," jelas Bertua.
Ada alasan pertimbangan tes DNA ulang.
Bertua menerangkan bahwa tes DNA di Pusdokkes Polri hanya mengambil sampel air liur dan darah.
Sedangkan di Mount Elizabeth Singapura diperiksa dari kuku dan dari rambut.
"Akurasinya mungkin lebih tinggi," tuturnya.
Disamping itu, tes DNA pembanding untuk memenuhi hak CA.
Bertua menambahkan ketidakmauan kubu Ridwan Kamil atas tawaran tes DNA ulang dapat dikatakan melanggar hukum internasional.
"Kami meminta perlindungan kepada mahkamah internasional atas pelanggaran hak asasi manusia terhadap seorang bayi apabila tidak dilakukan second opinion," ucapnya.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (11/4/2025) lalu.
Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim. SPKT Bareskrim Polri menerima laporan itu dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.
Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA pun telah menjalani pengambilan sampel DNA di Bareskrim Polri pada Kamis (7/8/2025).
Pengambilan sampel berupa darah dan air liur dilakukan untuk kepentingan uji DNA.
Hasil tes DNA pun menunjukkan jika sampel yang diambil DNA Ridwan Kamil dan anak CA non-identik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.