Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Sebut Khalid Basalamah dan Rombongan Berangkat Haji Gunakan Kuota Khusus Bermasalah

KPK mengonfirmasi bahwa pendakwah Ustaz Khalid Basalamah bersama rombongannya berangkat menunaikan ibadah haji menggunakan kuota bermasalah

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
ASEP GUNTUR RAHAYU - Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Ia mengungkap asal usul pihaknya memeriksa Khalid Basalamah dalam kasus korupsi kuota haji. 

Khalid juga menegaskan bahwa travel miliknya, Uhud Tour, belum berstatus Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sehingga harus bergabung dengan travel lain.

Kasus ini bermula dari kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membagi 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. 

Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan porsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. 

Penyelewengan ini diduga membuka celah jual beli kuota yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan