Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Bareskrim Respons Rencana Lisa Mariana Lakukan Tes DNA Pembanding di Singapura Soal Polemik Anak
Polri merespon soal rencanan selebgram, Lisa Mariana yang ingin melakukan 'second opinion' atau tes DNA pembanding di Singapura.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri merespon soal rencanan selebgram, Lisa Mariana yang ingin melakukan 'second opinion' atau tes DNA pembanding di Singapura soal kasus polemik anak.
Hal ini setelah hasil tes DNA yang digelar Pusdokkes Polri menyebutkan antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan anak berinisial CA non-identik.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan soal rencana tersebut.
“Kami serahkan sepenuhnya rencana tersebut kepada kedua belah pihak (termasuk dengan kubu Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil),” ucap Rizki saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).
Rizki menegaskan jika rencana tes DNA pembanding tidak akan mengganggu proses penyidikan yang tengah berjalan.
Adapun, Lisa kembali tak menghadiri panggilan penyidik pada Selasa (9/9/2025) dengan alasan dirinya dan anaknya sakit.
Namun, pihak Lisa pun kembali meminta penjadwalan ulang pada Kamis (11/9/2025) besok.
“Kami tetap sesuai tahapan penanganan perkara. Terjadwal besok LM akan hadir, kita tunggu ya,” tuturnya.
Untuk informasi, Kuasa Hukum Lisa, Bertua Hutapea mengungkap kliennya telah menunjuk sebuah rumah sakit di Singapura untuk dijadikan sebagai sarana tes DNA pembanding.
"Tadi kesempatan dengan penyidik, kami sudah menyampaikan resmi permohonan untuk second opinion test DNA untuk Lisa Mariana dan bayinya. Permohonan ini sudah diterima tadi dan dicap oleh Bareskrim," kata Bertua kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Terpisah, Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya menganggap rencana tes DNA pembanding itu hanya mencari sensasi untuk mengulur waktu.
“Jadi itu hanya sensasi mengulur ulur waktu saja,” kata Muslim saat dikonfirmasi awak media.
Perseteruan RK dan Lisa Mariana
Untuk informasi, Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat pada Jumat (11/4/2025) lalu.
Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim. SPKT Bareskrim Polri menerima laporan itu dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.
Dalam hal ini Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana tersebut.
Adapun laporan itu dibuat buntut adanya dugaan perselingkuhan yang dibongkar Lisa Mariana beberapa waktu terakhir yang membuat heboh.
"(Laporan) sudah diterima Bareskrim," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago saat dihubungi, Sabtu (18/4/2025).
Meski begitu, Erdi mengatakan saat ini pihak Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terlebih dahulu terkait laporan tersebut.
"Ya tentu didalami dahulu ya, substansi pelaporan seperti apa. Kalau sekiranya memang memenuhi unsur mungkin nanti Direktorat mana nanti yang menangani, ini masih didalami sama Bareskrim," tambahnya.
Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA pun telah menjalani pengambilan sampel DNA di Bareskrim Polri pada Kamis (7/8/2025).
Pengambilan sampel berupa darah dan air liur di bagian pipi atau buccal dilakukan untuk kepentingan uji DNA di laboratorium.
"Sampel darah dan buccal. (Ujinya) di Laboratorium DNA Pusdokkes Polri,” kata Brigjen Hastry kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).
Hasil tes DNA pun menunjukkan jika sampel yang diambil dari ketiganya non-identik.
Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Gencar Bela Keluarga Ridwan Kamil, Kini Ayu Aulia Tantang Lisa Mariana Adu Jotos di Ring: Berani? |
---|
Lita Gading Sentil Lisa Mariana soal Depresi dan Hak Asuh, Singgung Ikatan Pernikahan dengan RK |
---|
Lisa Mariana Ngamuk Gagal Mediasi, Ancam Bongkar Deretan Wanita Simpanan RK yang Dicatat KPK |
---|
Ayu Aulia Yakin Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil |
---|
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Diduga dari Ridwan Kamil ke Lisa Mariana & Perempuan Lain |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.