Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap Praktik Jual Beli Kuota Haji: Calon Jemaah Bisa Langsung Berangkat Tanpa Antre

KPK bongkar dugaan modus jual beli kuota haji tambahan tahun 2024 diduga libatkan biro perjalanan haji, oknum Kemenag dan ada aliran dana haram.

Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Salah satu sudut Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang difoto pada Jumat (22/8/2025). KPK adalah lembaga negara independen yang memiliki tugas memberantas korupsi melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan kasus korupsi. KPK bongkar dugaan modus jual beli kuota haji tambahan tahun 2024 diduga libatkan biro perjalanan haji, oknum Kemenag dan ada aliran dana haram. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Mereka adalah Menteri Agama periode terkait, Yaqut Cholil Qoumas; staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz; dan seorang pengusaha biro perjalanan haji, Fuad Hasan Masyhur. 

KPK juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan, termasuk di kediaman Yaqut.

PEMERIKSAAN YAQUT CHOLIL - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN YAQUT CHOLIL - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Khusus Yaqut, KPK telah dua kali memeriksa yang bersangkutan.

Pemeriksaan pertama Kamis 7 Agustus 2025 berlangsung sekira 7 jam

Pemeriksaan kedua Senin 1 September 2025 berlangsung hampir 7 jam dengan 18 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan