Senin, 29 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Fraksi Golkar Tak Masalah Tunjangan Rumah Dihentikan dan Moratorium Kunker Luar Negeri

Ketua Fraksi Partai Golkar Sarmuji menilai bal itu sebagai peluang positif untuk perbaikan institusi.

Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
Ist
DUKUNG MORATORIUM KUNKER Ketua Fraksi Partai Golkar Sarmuji tidak mempermasalahkan keputusan soal penghentian tunjangan rumah dan memberlakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri bagi para anggotanya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Fraksi Golkar DPR RI tidak mempermasalahkan keputusan soal penghentian tunjangan rumah dan memberlakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri bagi para anggotanya.

Ketua Fraksi Partai Golkar Sarmuji menilai bal itu sebagai peluang positif untuk perbaikan institusi.

"Bagi Golkar, tidak ada masalah. Kita kan sudah tegaskan siap di-review fasilitas yang diberikan kepada DPR," ujar Sarmuji kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).

Baca juga: Formappi Dorong Evaluasi Menyeluruh Semua Jenis Tunjangan Anggota DPR, Tak Hanya Tunjangan Perumahan

Lebih lanjut, Sarmuji memandang langkah penghentian tunjangan rumah dan moratorium kunjungan luar negeri tersebut sebagai momentum penting bagi DPR untuk melakukan pembenahan internal.

Dia pun berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kinerja dan akuntabilitas lembaga legislatif di mata publik.

"Ini juga momentum bagi DPR untuk berbenah menjadi lebih baik," tandasnya.

Diketahui, pimpinan DPR dan seluruh Ketua Fraksi telah sepakat untuk melakukan penghapusan tunjangan rumah dan pemangkasan sejumlah tunjangan fasilitas anggota dewan.

Atas penghapusan beberapa poin tunjangan anggota DPR RI tersebut, kini terbilang take home pay (THP) anggota DPR RI perbulan sebanyak Rp65.595.730.

Adapun rincian penghasilan gaji anggota DPR RI tersebut sebagai berikut:

1. Gaji Pokok Rp 4.200.000

2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000

3. Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000

4. Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000

Baca juga: DPR RI Pangkas Tunjangan Rumah Rp50 Juta, DPRD DKI Masih Nikmati Rp78 Juta per Bulan

5. Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289.680

6. Uang Sidang/Paket Rp 2.000.000

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan