Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi Kredit Bank Jatim, Eks Manajer PT Indi Daya Group Didakwa Rugikan Negara Rp 299 Miliar

Eks Manajer PT Indi Daya Group, Sischa Dwita Puspa Sari dan empat terdakwa lainnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 299,39 miliar.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG KORUPSI BPD JATIM - Sidang dakwaan perkara dugaan korupsi manipulasi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim Cabang Jakarta pada periode 2023-2024 di PN Tipikor Jakarta, Kamis (4/9/2025). Dalam perkara tersebut jaksa menilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 299,39 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Manajer PT Indi Daya Group, Sischa Dwita Puspa Sari dan empat terdakwa lainnya melakukan korupsi manipulasi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim Cabang Jakarta periode 2023-2024.

Empat terdakwa lainnya adalah:

Baca juga: Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook yang Jerat Nadiem Belum Bisa Dipastikan

  1. mantan Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny
  2. pemilik Indi Daya Group Bun Sentoso
  3. Direktur Indi Daya Group Agus Dianto Mulia
  4. staf Indi Daya Group Fitriana Krisnasari

Jaksa menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 299,39 miliar.

PT Indi Daya Group (IDG) adalah perusahaan yang baru-baru ini menjadi sorotan publik karena keterlibatannya dalam kasus korupsi kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta. 

 

 

Perusahaan ini dimiliki oleh Bun Sentoso, yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama dalam perkara tersebut.

Kasus ini diungkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah adanya temuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tim audit internal Bank Jatim

Investigasi masih berlangsung dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menerangkan pada awal Juni 2023, Bun dan Agus berniat dan berupaya memperoleh fasilitas kredit dari Bank Jatim karena memerlukan dana membayar utang-utang dari proyek-proyek Indi Daya Group. 

Proyek-proyek tersebut dikatakan mengalami kerugian dengan menggunakan beberapa perusahaan yang tergabung dalam Inti Daya Group. 

"Bun dan Agus pun mengajukan fasilitas kredit di Bank Jatim Cabang Pembantu Wolter Monginsidi menggunakan nama tiga perusahaan Indi Daya Group, yaitu PT Indi Daya Rekapratama, PT Cipta Sentra Konstruksi, dan PT Solusi Mitra Sekawan," kata jaksa di PN Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2025).

Pada saat dilakukan analisis kredit tersebut, ditemukan dua perusahaan mengalami kredit tidak lancar pada bank lain. 

Atas permasalahan tersebut, saksi Astrid Putri selaku penyela kredit di Bank Jatim Cabang Pembantu Wolter Monginsidi memberitahukan kepada Benny. 

Terhadap temuan itu Bun jelaskan bahwa pengurus perusahaan itu merupakan staf di PT Indi Daya Group yang akan segera diganti dengan staf lain.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan