Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kasus Korupsi di Kemdikbud yang Seret Nama Nadiem Makarim Diusut Kejagung RI dan KPK, Apa Bedanya?

Meski sama-sama terkait dengan program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2023, kedua kasus ini ditangani oleh dua lembaga yang berbeda.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Mantan Mendikbudristek RI Nadiem Makarim saat memakai rompi tahanan merah muda dan digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025). Ada dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbudristek) yang menyeret nama Nadiem Makarim, Mendikbudristek RI periode 2019-2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Ada dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbudristek) yang menyeret nama Nadiem Makarim, Mendikbudristek RI periode 2019-2024.

Meski sama-sama terkait dengan program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2023, kedua kasus ini ditangani oleh dua lembaga penegak hukum yang berbeda, yakni 

  1. Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome atau Chromebook - ditangani oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
  2. Kasus dugaan korupsi layanan penyimpanan data Google Cloud - diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kedua kasus terjadi pada masa pandemi Covid-19, ketika Kemendikbudristek RI mendorong pembelajaran daring (dalam jaringan/online).

Chromebook dan layanan penyimpanan Google Cloud sendiri merupakan bagian dari ekosistem teknologi untuk mendukung pendidikan jarak jauh.

Chromebook adalah jenis laptop yang menggunakan sistem operasi ChromeOS buatan Google, dirancang khusus untuk penggunaan ringan dan lebih mengandalkan koneksi internet serta layanan berbasis cloud, seperti Google Drive dan Google Docs.

Google Cloud Platform adalah kumpulan layanan komputasi awan yang ditawarkan Google. Google Cloud berjalan di atas infrastruktur yang sama yang digunakan Google untuk produk internalnya, seperti Google Search, YouTube dan Gmail. 

Berikut perbedaan dua kasus tersebut:

1. Ditangani Dua Instansi yang Berbeda, Tahapan Kasus juga Berbeda

Kasus Pengadaan Chromebook

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop berbasis Chrome (Chromebook) senilai Rp9,8 triliun ditelusuri oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

Baca juga: Sosok Businesswoman Franka Franklin Makarim Istri Nadiem Makarim Disorot Usai Suaminya Tersangka

Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jak25 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025.

Pada pertengahan Juli 2025 lalu, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

  • Sri Wahyuningsih (SW), selaku Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021
  • Jurist Tan (JT), selaku Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek RI Nadiem Makarim
  • Mulyatsyah atau MUL, selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
  • Ibrahim Arief atau IBAM, selaku Konsultan Teknologi di Kemdikbudristek

Adapun Nadiem Makarim alias NAM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejagung RI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025).

Ia kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Penetapan status tersangka Nadiem dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap saksi 120 orang dan 4 orang ahli, serta alat bukti berupa dokumen surat dan petunjuk, barang bukti lain yang diperoleh.

Perbuatan Nadiem disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Nadiem menjadi tersangka kelima yang ditetapkan oleh Kejagung RI terkait kasus pengadaan Chromebook.

Kasus Pengadaan Layanan Google Cloud

Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan layanan Google Cloud tahun 2020-2022 ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Layanan Google Cloud sejatinya ditujukan untuk mendukung penyimpanan data pembelajaran daring selama pandemi Covid-19, seperti tugas siswa dan hasil ujian

KPK menduga ada penyimpangan dalam proses pembayaran untuk layanan cloud ini.

Berbeda dari kasus pengadaan Chromebook yang sudah naik di tahap penyidikan, kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud masih dalam proses penyelidikan yang hingga kini masih berjalan.

Untuk kasus ini, masih belum ada tersangka yang ditetapkan.

Namun, Nadiem Makarim telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (7/8/2025) lalu selama 9 jam.

Mantan staf khusus Nadiem semasa menjadi Mendikbudristek RI, Fiona Handayani, juga dipanggil KPK.

Fiona sendiri sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Rabu (30/7/2025) dan Selasa (2/9/2025).

2. Fokus yang Berbeda

KPK telah menyebut fokus kasus dugaan korupsi layanan Google Cloud yang menyeret nama Nadiem Makarim berbeda dengan yang ditangani oleh Kejagung RI.

Dalam keterangannya pada Jumat (18/7/2025) lalu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dua kasus dugaan korupsi itu berbeda fokusnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diusut Kejagung RI terkait dengan pengadaan perangkat keras, yakni laptop Chromebook-nya.

Sementara, kasus dugaan korupsi terkait layanan penyimpanan data Google Cloud merupakan pengadaan perangkat lunak.

Meski begitu, kasus pengadaan layanan Google Cloud memang sangat berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook, karena melibatkan infrastruktur pendukung, seperti penyimpanan data saat pandemi Covid-19.

NADIEM MAKARIM - Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Nadiem Makarim juga berpotensi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud yang kini sedang ditangani oleh KPK. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA
NADIEM MAKARIM - Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Nadiem Makarim juga berpotensi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud yang kini sedang ditangani oleh KPK. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Berdasarkan keterangan terbaru per Kamis (4/9/2025), KPK menegaskan bahwa kemungkinan Nadiem Makarim diperiksa lagi dan/atau malah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Google Cloud masih terbuka, meski pria kelahiran Singapura, 4 Juli 1984 itu kini sudah mengenakan rompi tersangka warna pink khas tahanan Kejagung RI dan ditahan di Rutan Salemba.

KPK menyatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbud Ristek terus berjalan secara independen.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengisyaratkan status hukum Nadiem Makarim di Kejagung RI tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru oleh KPK di kemudian hari. 

Menurutnya, seseorang sangat mungkin dijerat sebagai tersangka oleh dua lembaga penegak hukum berbeda dalam perkara yang berlainan.

"Memungkinkan, seperti dalam perkara lain, itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Budi juga menegaskan bahwa KPK tidak akan melimpahkan penyelidikan kasus Google Cloud ini ke Kejagung RI, lantaran kedua perkara tersebut memiliki fokus yang berbeda.

"Sampai saat ini, penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemendikbud Ristek masih berproses. Namun detailnya seperti apa, sejauh mana, belum bisa kami sampaikan," jelas Budi. 

"Yang di KPK adalah terkait dengan Google Cloud-nya. Jadi kita sama-sama tunggu perkembangannya," imbuhnya.

Dengan penyelidikan yang masih berjalan, kemungkinan KPK untuk memanggil dan memeriksa kembali Nadiem Makarim juga sangat terbuka.

"Semua kemungkinan tentunya terbuka, dan itu nanti pasti akan dilakukan koordinasi, supaya proses penegakan hukum, baik yang berlangsung di KPK ataupun di Kejaksaan Agung bisa sama-sama berjalan dengan baik," kata Budi.

KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakata, Kamis (4/9/2025), terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022.
KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakata, Kamis (4/9/2025), terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022. (Dok. Kejaksaan Agung)
3. Kerugian Negara

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook disebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun, yang terdiri dari markup harga laptop (Rp1,5 triliun) dan perangkat lunak Chrome Device Management (Rp480 miliar).

Hal ini berdasarkan pernyataan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

Sementara itu, sejauh ini KPK belum merilis angka resmi mengenai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud karena perkara tersebut masih dalam penyelidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyelidikan masih berfokus pada pengumpulan bukti dan keterangan, tanpa menyebutkan estimasi kerugian negara secara spesifik.

Penyelidikan kasus Google Cloud ini berfokus pada dua aspek utama yakni potensi kemahalan pembayaran harga sewa layanan (overpayment) dan kemungkinan terjadinya kebocoran data. 

KPK tengah mengusut apakah nilai kontrak sewa penyimpanan data senilai Rp250 miliar per tahun tersebut wajar atau terdapat kerugian negara.

"Ini yang sedang kita dalami. Apakah ini terjadi kemahalan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).

Kontrak layanan Google Cloud tersebut dilaporkan berjalan selama tiga tahun untuk menunjang sistem pembelajaran daring selama pandemi Covid-19, termasuk untuk menyimpan data dari Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Selain soal harga, KPK juga menelusuri dugaan adanya kebocoran data siswa dan guru yang tersimpan di layanan tersebut.

"Makanya ada kebocoran data dan lain-lain waktu itu kan. Nah itu juga sedang kita dalami. Apakah itu memang satu bagian yang sama atau bagian yang berbeda pengadaannya," jelas Asep.

(Tribunnews.com/Rizki A./Ilham Rian)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved