Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Nadiem Tersangka, Kejagung Ungkap Chromebook Didorong Meski Pernah Ditolak Era Muhadjir
Nadiem jadi tersangka korupsi laptop. Chromebook tetap didorong meski pernah gagal dan ditolak di era Muhadjir Effendy.
Ia juga memerintahkan Direktur SD Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Mulatsyah untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) penggunaan Chromebook.
Setelah itu, tim teknis melakukan kajian, dan pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
“Yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS,” ujar Nurcahyo.
Kerugian Negara dan Tersangka Lain
Kejagung menyebut negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp1,98 triliun, meski angka tersebut masih dalam proses penghitungan oleh BPKP.
Selain Nadiem, empat orang lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka:
- Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek
- Ibrahim Arief – Mantan Konsultan Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih – Direktur SD Kemendikbud tahun 2020–2021
- Mulatsyah – Direktur SMP dan Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2020–2021
Atas perbuatannya, Nadiem dan keempat tersankga disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artinya, kelima tersangka dianggap berperan bersama-sama dalam proses perencanaan, pengadaan, dan penguncian spesifikasi Chromebook yang diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.