Demo di Jakarta
Sopir Rantis Brimob Ngaku Tak Lihat Affan Kurniawan, Praktisi Hukum: Nggak Mungkin Blind Spot
Praktisi Hukum menilai posisi Affan Kurniawan seharusnya terlihat dari kejauhan karena lampu rantis cukup terang.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Salma Fenty
Ratusan massa yang geram melihat kejadian itu lalu mengejar mobil tersebut dan mencoba memukuli serta melemparinya dengan berbagai benda.
Namun, dalam video terlihat mobil Rantis itu berhasil melaju lebih jauh menghindari massa.
Setelah insiden tersebut, sejumlah pengemudi ojol langsung menggeruduk Mako Brimob Polda Metro Jaya.
7 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan
Atas tewasnya Affan ini, diketahui sudah ada tujuh orang anggota Brimob dinyatakan berada di dalam Rantis tersebut.
Ketujuh anggota Brimob tersebut juga dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian, kemudian dijatuhi sanksi penempatan khusus atau patsus.
Propam menyatakan bahwa sopir Rantis, Bripka Rohmat, dan perwira yang ada di sebelahnya, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, melakukan pelanggaran berat.
Sementara lima orang lainnya yang duduk di belakang, dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.
Berikut adalah selengkapnya pelanggaran dan identitas anggota Brimob yang melanggar etik:
Pelanggaran etik sedang:
- Aipda M Rohyani
- Briptu Danang
- Bripda Mardin
- Baraka Jana Edi
- Baraka Yohanes David
Pelanggaran etik berat:
- Bripka Rohmat
- Kompol Cosmas Kaju Gae
Sebelumnya, perwakilan dari pihak Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Anton, menyampaikan permintaan maaf kepada massa ojol yang menggelar aksi di depan Mako Brimob Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Kompol Anton menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menemui orang tua korban dan menyampaikan permintaan maaf.
"Kapolri telah menemui orang tua daripada korban, sudah ada 7 orang anggota Brimob yang diamankan di Polda Metro Jaya, nanti akan dirilis oleh Polda Metro Jaya," ujar Kompol Anton di hadapan para massa driver ojol.
"Kami minta maaf, sekali lagi kami minta maaf, tidak ada kesengajaan dari kami," tegas Kompol Anton.
(Tribunnews.com/Rifqah/Yohanes)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.