Senin, 29 September 2025

Nezar Patria akan Ikuti Aturan soal Larangan Rangkap Jabatan, Kapan Mundur dari Komisaris Indosat?

Untuk diketahui, kini Nezar Patria juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Indosat Tbk. Dia enggan menjawab saat ditanya akan mundur atau tidak.

Penulis: Chaerul Umam
Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com
RANGKAP JABATAN - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria. Nezar Patria, merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan bahwa wamen dilarang rangkap jabatan, termasuk jadi komisaris BUMN. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria, merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan bahwa wamen dilarang rangkap jabatan, termasuk jadi komisaris BUMN.

Nezar mengatakan bakal mengikuti aturan yang berlaku.

Baca juga: Sehari setelah Wamenkum Eddy Hiariej Jadi Komisaris PGN, MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

"Kita mengikuti aturan hukum lah," kata Nezar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Untuk diketahui, kini Nezar Patria juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Indosat Tbk. 

Baca juga: Respons Istana Sikapi Putusan MK Terkait Larangan Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris

Dia enggan menjawab saat ditanya akan mundur atau tidak.

Rangkap jabatan adalah kondisi di mana seseorang memegang dua atau lebih jabatan dalam suatu pemerintahan, organisasi, atau perusahaan pada waktu yang bersamaan. 

Contohnya bisa berupa seorang pejabat publik yang juga menjadi pengurus perusahaan, atau seorang karyawan yang menjalankan dua peran berbeda dalam struktur organisasi.

Sebelumnya putusan larangan Wakil Menteri rangkap jabatan Komisaris ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).

“Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa jabatan wakil menteri memiliki beban kerja yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus. Oleh karena itu, rangkap jabatan dinilai tidak sejalan dengan prinsip efektivitas dan fokus kerja.

“Dengan sendirinya, jabatan wakil menteri tidak boleh dirangkap sebagaimana maksud norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,” kata Enny.

“Dengan sendirinya, jabatan wakil menteri tidak boleh dirangkap sebagaimana maksud norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,” kata Enny.

Baca juga: Alasan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Fokus Kerja, Komisaris BUMN Bukan Peran Sampingan

Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa.

Ia meminta agar larangan rangkap jabatan yang selama ini berlaku bagi menteri juga diberlakukan kepada wakil menteri.

Viktor beralasan, pemerintah telah mengabaikan putusan-putusan MK sebelumnya dengan tetap menunjuk sejumlah wakil menteri sebagai komisaris di perusahaan BUMN.

Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan