Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Korupsi CSR BI-OJK: KPK Sita 15 Mobil Milik Anggota DPR Satori di Cirebon
Tim penyidik telah menyita 15 unit mobil milik anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Satori.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Ilham
MOBIL SATORI — KPK menyita 15 mobil milik anggota DPR RI Satori atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dana program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (HO/KPK)
Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar melalui 8 yayasan, sementara Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar melalui 4 yayasan.
Dana tersebut diduga tidak digunakan untuk kegiatan sosial, melainkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Atas perbuatannya, Satori dan Heri Gunawan dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai gratifikasi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Satori Bantah 15 Mobil yang Disita KPK Berasal Dari Uang Korupsi Dana CSR BI-OJK |
---|
Penuhi Panggilan KPK, Deputi Gubernur BI Fillianingsih Diperiksa Terkait Korupsi Dana CSR |
---|
KPK Panggil Deputi Gubernur BI Fillianingsih Besok, Dalami Dugaan Kongkalikong Dana CSR BI-OJK |
---|
KPK Periksa Analis Senior OJK Pratomo, Dalami Gratifikasi dan Pencucian Uang Satori dan Heri Gunawan |
---|
KPK Panggil Anggota DPR Iman Adinugraha dalam Kasus Korupsi CSR BI-OJK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.