Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Aksi Anarkis Dinilai Rugikan Rakyat, Ulama dan Akademisi Serukan Perdamaian
Aksi demonstrasi yang diwarnai perusakan fasilitas umum dan penjarahan belakangan ini memicu keprihatinan kalangan ulama dan akademis
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Aksi demonstrasi yang diwarnai perusakan fasilitas umum dan penjarahan belakangan ini memicu keprihatinan kalangan ulama dan akademisi.
Mereka menyerukan penyampaian aspirasi secara damai dan sesuai hukum, mengingat tindakan anarkis justru merugikan masyarakat luas dan mengganggu stabilitas bangsa.
Diketahui, demo yang ricuh di beberapa daerah terjadi akibat kematian seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri dan memicu gelombang protes nasional.
Awal mula peristiwa dimulai dari aksi demonstrasi 25 Agustus 2025 menolak gaji dan tunjangan anggota DPR, lalu demo 28 Agustus 2025 tuntutan hak buruh, dan demo 29 Agustus 2025 bergeser ke tuntutan keadilan atas Affan dengan elemen reformasi Polri.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Marsudi Syuhud, menegaskan, menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara, namun harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Menurutnya, ajaran agama mengajarkan pentingnya kesabaran dan kepatuhan terhadap hukum dalam menyuarakan aspirasi.
"Islam mendorong umatnya untuk menyampaikan kebenaran, tetapi dengan cara yang bijak, bukan melalui perusakan atau kekerasan. Menjaga keselamatan jiwa dan harta, baik milik pribadi maupun publik, adalah kewajiban," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (2/9/2025).
Ia juga memuji langkah Presiden Prabowo Subianto yang dengan cepat menggandeng tokoh lintas agama dan organisasi masyarakat untuk meredakan ketegangan.
"Presiden telah menunjukkan kepemimpinan yang responsif dengan mengumpulkan 16 organisasi dan tokoh agama. Ini adalah kekuatan Indonesia yang tidak dimiliki banyak negara, yakni kebersamaan dalam menjaga stabilitas," tambah Ahmad.
Ia menegaskan, di tengah tantangan besar yang dihadapi bangsa, persatuan harus diutamakan.
"Kita membutuhkan ketenangan untuk membangun bangsa. Setiap tindakan harus sesuai hukum agar tidak memecah belah masyarakat," tegasnya.
Baca juga: Judul Berita Luar Negeri Sebut Indonesia Kacau, Pernyataan Prabowo soal Jasa Polisi Dikutip
Pandangan Akademisi
Pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia, Dr. Aditya Perdana, menilai demonstrasi merupakan hak konstitusional, tetapi harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar.
Tindakan anarkis, seperti merusak fasilitas umum, hanya akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat itu sendiri.
"Ketika demonstrasi berubah menjadi anarkis, dampaknya justru menyulitkan warga. Fasilitas umum yang rusak membuat masyarakat kehilangan akses terhadap pelayanan publik," jelas Ari.
Ia juga mengapresiasi respons cepat Presiden Prabowo dalam menangani situasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.