Tunjangan DPR RI
Gelombang Demo Besar Imbas Tunjangan Legislator Senayan, Fraksi PAN di DPR Dukung Evaluasi
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, siap mendukung langkah evaluasi terhadap tunjangan maupun fasilitas yang melekat pada anggota DPR
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, siap mendukung langkah evaluasi terhadap tunjangan maupun fasilitas yang melekat pada anggota DPR apabila hal tersebut dipandang perlu.
“Kami memandang evaluasi sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan. Kami siap mengikuti setiap prosesnya, selama dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prinsip kepatutan,” ujar Putri kepada wartawan, Sabtu (30/8/2025).
Lebih jauh, Putri mengajak seluruh anggotanya untuk terus mengedepankan sikap sederhana dan fokus pada kerja-kerja kerakyatan.
Kesederhanaan bukan hanya soal gaya hidup, tetapi mencerminkan kesadaran bahwa setiap fasilitas dan amanah yang diterima adalah titipan rakyat.
“Yang terpenting, DPR terus menunjukkan komitmen melayani rakyat dengan penuh tanggung jawab. Evaluasi ini kami pandang sebagai langkah untuk memastikan kinerja legislatif semakin efektif dan bermanfaat bagi masyarakat,” tandas Putri.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan tunjangan Rp 50 juta setiap bulan yang diterima anggota DPR sejak Oktober 2024 akan berakhir pada Oktober 2025.
Dasco menyebut, tunjangan tersebut merupakan bentuk pengganti rumah dinas yang sebelumnya disediakan di Kalibata.
"Bahwa tunjangan perumahan itu pada saat anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024. Itu anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Dasco menjelaskan, tunjangan tersebut digunakan untuk mengontrak rumah selama masa jabatan 2024–2029.
"Uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun. Yaitu selama 2024-2029. Jadi setelah bulan Oktober 2025 anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," ujarnya.
Menurut dia, sejak pelantikan anggota DPR periode 2024–2029, pemerintah sudah tidak lagi menyediakan rumah dinas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Sebagai gantinya, tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk angsuran selama 12 bulan.
"Nah, jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama 5 tahun," ucap Dasco.
Dengan demikian, lanjut Dasco, pemberian tunjangan tersebut hanya berlaku selama satu tahun.
Setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan rumah bulanan sebesar Rp 50 juta.
"Jadi nanti kalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025 itu yang Rp 50 juta sudah tidak ada lagi," ungkap Dasco.
Meski gaji pokok tetap, total pendapatan anggota DPR meningkat berkat berbagai tunjangan yang diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, serta penyesuaian terbaru untuk periode 2024–2029.
Berikut rincian pendapatan DPR:
Gaji pokok
Ketua DPR: Rp5.040.000
Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
Anggota DPR: Rp4.200.000
Tunjangan tetap dan melekat:
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000
Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000
Tunjangan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000
Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Uang Sidang: Rp2.000.000
Tunjangan Beras: ±Rp12.000.000, naik dari Rp10 juta
Tunjangan Bensin: ±Rp7.000.000, naik dari Rp4–5 juta
Tunjangan Rumah: Rp50.000.000, ssbagai kompensasi atas penghapusan rumah jabatan DPR
Total estimasi pendapatan satu anggota DPR: ±Rp120.000.000 per bulan.
Tunjangan DPR RI
Beda Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Indonesia dengan Malaysia, Ada Tunjangan Hiburan dan HP |
---|
Anggota DPR RI Masih Tetap Dapat Tunjangan Pensiun, Tertinggi Rp 3,6 Juta |
---|
Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Hingga Uya Kuya Didorong Jalani Sidang Etik di MKD DPR RI |
---|
Ray Rangkuti Sebut Gaji DPR 42 Kali Lipat Gaji Rakyat, Timbulkan Kesenjangan Sosial |
---|
BREAKING NEWS DPR Sepakat Hentikan Tunjangan Perumahan dan Moratorium Kunjungan Kerja |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.