Demo Buruh
Demo 10.000 Buruh Digelar di Jakarta, Ada 6 Tuntutan: UMP 2026 Naik 8,5 Persen hingga Setop PHK
Ada enam tuntutan yang akan disuarakan oleh 10.000 buruh yang akan menggelar aksi demonstrasi pada hari ini. Apa saja itu?
TRIBUNNEWS.COM - Demo besar-besaran akan dilakukan oleh 10.000 buruh pada Kamis (28/8/2025) pukul 10.00 WIB di dua lokasi di Jakarta.
Dua lokasi yang dimaksud yakni di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat serta Patung Kuda dekat Istana Merdeka.
Dalam demonstrasi kali ini, buruh mengusung tema Hostum yang merupakan akronim atau singkatan dari Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal pun membeberkan tuntutan yang akan disuarakan pada demonstrasi kali ini.
Pertama, penghapusan sistem outsourcing dan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 8,5-10 persen.
Said mengatakan terkait tuntutan kenaikan UMP tidak dihitung secara asal tetapi berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.
"Kenaikan upah minimum sama dengan inflasi plus pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu," katanya dikutip dari program On Focus di YouTube Tribunnews pada Rabu (27/8/2025).
"Inflasi sudah kami hitung dari data BPS, dari Oktober 2024 sampai September 2025 sekitar 3,5 persen. Pertumbuhan ekonomi, dalam kurun waktu yang sama adalah 5,1 sampai dengan 5,2 persen," imbuhnya.
Baca juga: Skema Layanan Transportasi Umum saat Demo Buruh Hari Ini di Jakarta, KRL Berpotensi Ditutup
Dengan hitung-hitungan di atas, Said mengatakan sudah selayaknya bahwa UMP pada tahun 2026 naik setidaknya sebesar 8,5 persen.
Dia menegaskan tuntutan kenaikan upah tidak perlu untuk diperdebatkan lagi karena sudah berdasarkan hitung-hitungan yang berasal dari data pemerintah dan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Sementara soal penghapusan outsourcing atau alih daya, Said menegaskan praktik tersebut seharusnya diberlakukan untuk jenis pekerjaannya bukan kepada buruh atau tenaga kerja.
Lagi-lagi, dia mengungkapkan tuntutan itu berdasarkan adanya putusan MK terkait penghapusan pekerja outsourcing.
"Keputusan MK menyatakan tidak ada lagi pekerja alih daya atau outsourcing tapi pekerjaan outsourcing. Jenis pekerjaannya apa? Itu nanti Menaker yang menentukan pembatasan jenis pekerjaannya," ujarnya.
Said pun meminta agar pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Kedua, menuntut agar menyetop Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Said pun mendesak agar Presiden Prabowo Subianto merealisasikan pembentukan Satgas PHK yang sudah dijanjikan sejak tahun lalu.
Ketiga, adanya reformasi pajak untuk buruh. Dia meminta agar segala pemotongan pajak terhadap penghasilan buruh ditiadakan.
"PHK dapat pesangon, dipajakin sama negara. Padahal kan orang lagi susah. Hapus pajak pesangon."
"Begitu pula ketika hari raya, hapus pajak THR, hapus pajak hari tua, dan karena itu memberatkan para buruh," ujarnya.
Said juga menuntut agar Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Hal ini diperlukan agar daya beli buruh turut mengalami kenaikan.
Keempat, menuntut agar RUU Ketenagakerjaan segera disahkan oleh DPR.
Dia mengungkapkan berdasarkan putusan MK, DPR diminta mengesahkannya paling lama dua tahun sejak pembacaan putusan tersebut.
Namun hingga saat ini, tidak ada pembahasan di DPR terkait RUU tersebut.
Kelima, menuntut pemerintah agar semakin gencar melakukan pemberantasan korupsi dengan mengesahkan UU Perampasan Aset.
Said mengambil contoh ditersangkakannya mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), menjadi bukti perlu adanya aturan terkait pembuktian terbalik soal harta kekayaan pejabat negara.
Dia mendesak perlunya aturan tersebut agar para pejabat yang terlibat korupsi bisa dimiskinkan.
"Caranya apa? Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (disahkan menjadi undang-undang). Partai Buruh dan Serikat Buruh anti korupsi. Di Kemenaker, itu gudangnya korupsi," ujarnya.
Keenam, menuntut agar gelaran pemilu mendatang dilakukan secara bersih agar buruh sejahtera.
Said menganggap ketika pemilu digelar dengan cara yang kotor, maka buruh akan dirugikan, karena terpilih pula pemimpin yang kotor.
"Pemilu harus bersih, supaya buruh sejahtera. Kalau pemilunya kotor, maka kita akan memperoleh pemimpin kotor karena korupsi kotor."
"Kalau korupsi, biaya perusahaan akan meningkat tajam. Kalau meningkat tajam, apa yang dikurangi? Labor cost atau pengurangan gaji buruh. Lagi-lagi buruh yang dirugikan," tegas Said.
Tak Cuma Digelar di Jakarta
Said menuturkan demonstrasi tidak hanya berpusat di Jakarta tetapi hampir di seluruh Indonesia.
Dia mencontohkan beberapa lokasi yang akan digelar demo yakni Serang, Banten yang diperkirakan akan diikuti oleh 2.000-3.000 buruh.
Kemudian, di Bandung, Jawa Barat, akan ada 4.000-5.000 buruh. Selanjutnya, ada di Semarang, Jawa Tengah diperkirakan akan diikuti 1.000-2.000 orang.
"Di Batam, Kepulauan Riau, (demo diikuti) 2.000-an orang. (Demo akan digelar juga di) Medan, Gorontalo, Banjarmasin, Ternate, Ambon, di Lampung, dan daerah-daerah ibu kota provinsi lainnya," ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.