Senin, 29 September 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Sita Toyota Land Cruiser VX-R dari Sesditjen Binwasnaker & K3 Terkait Kasus Pemerasan

Satu unit mobil Toyota Land Cruiser VX-R dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
MOBIL LAND CRUISER — KPK menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser VX-R dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Sesditjen Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Chairul Fadhly Harahap (CFH).  

Dari jumlah tersebut, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) dan Dirjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi (FRZ).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Usai Pemerasan K3, Immanuel Ebenezer Kini Terancam Terjerat Perintangan Penyidikan, Ini Alasannya

Berikut ini daftar 11 tersangka dalam kasus ini:

1.⁠ ⁠Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025
2.⁠ ⁠Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang
3.⁠ ⁠Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025
4.⁠ ⁠Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
5.⁠ ⁠Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
6.⁠ ⁠Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
7.⁠ ⁠Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
8.⁠ ⁠Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
9.⁠ ⁠Supriadi selaku Koordinator
10.⁠ ⁠Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
11.⁠ ⁠Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan