Program Makan Bergizi Gratis
Kata Kepala BGN, Menag, hingga Istana soal Nampan Dapur MBG Diduga Mengandung Minyak Babi
Kata Kepala BGN, Menteri Agama, hingga Istana soal nampan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dikabarkan mengandung minyak babi atau lard oil.
TRIBUNNEWS.COM - Nampan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dikabarkan mengandung minyak babi atau lard oil.
Dugaan itu diungkapkan oleh artikel investigatif berjudul "From Chaoshan to Classrooms: Illegal Imports, Health Hazards, and Halal Concerns" yang dipublikasikan Indonesia Business Post, Senin (25/8/2025).
Pemerintah telah memberikan respons atas dugaan ini, sebagai berikut.
Kepala BGN
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan mengenai kabar tersebut.
"Sedang cek and recheck," ujar Dadan saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).
Namun, dirinya masih belum menjelaskan secara rinci mengenai kebenaran informasi tersebut.
Menteri Agama
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebut segala temuan akan menjadi masukan bagi pengelola MBG.
Menurut Nasaruddin, pemerintah akan memperbaiki MBG jika terbukti ada temuan mengenai kehalalan.
"Ya kita akan temukan itu, masukan-masukan itu silakan serakan ke pengelolanya ya. Tapi secara formal, kita mau terima jadi dan beres semuanya."
"Insyaallah kalau memang itu ada temuan itu segera kita akan perbaiki," kata Nasaruddin di Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Jakarta Timur, Selasa.
Meski begitu, ia berujar bahwa pemerintah berupaya memastikan kehalalan dari program MBG.
Baca juga: Memprihatinkan! Menu MBG di Kendal Cuma Mi Goreng, Telur Dadar, dan Potongan Wortel
Seluruh MBG yang disalurkan di seluruh Indonesia, sambungnya, sudah dijamin kehalalannya.
"Kami menekankan aspek kehalalan semua makanan. Jadi insyaallah seluruh makanan yang dibagi di seluruh Indonesia itu terjamin kehalalannya," ucapnya.
Nasaruddin menjelaskan, pihak pengelola makanan MBG telah diingatkan oleh pemerintah untuk menyajikan makanan yang halal.
"Kami mengikuti perkembangan dan insyaallah pimpinan di perusahaan-perusahaan itu juga sudah diwanti-wanti ya untuk memberikan makanan yang halal, yang bergizi terhadap anak-anak kita," tuturnya.
Istana
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah belum menemukan bukti dugaan penggunaan minyak babi dalam nampan dapur MBG.
Hasan menyatakan isu tersebut masih bersifat spekulatif dan siap diuji secara ilmiah jika diperlukan.
“Kalau memang ada kekhawatiran soal itu, kita uji saja. Bisa diuji di BPOM, bisa diuji di laboratorium independen. Kita bisa uji kok,” kata Hasan di kantornya, Selasa.
Hasan menyebut bahwa hingga saat ini tidak ada indikasi nampan MBG mengandung bahan yang tidak halal.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu sensitif yang belum terverifikasi.
“Itu pentingnya kita tidak gampang termakan isu yang sensitif, dan itu kan perlu diperiksa,” ujarnya.
Isu ini awalnya mencuat setelah investigasi IBP di sejumlah pabrik di Chaoshan, China, menemukan bahwa nampan stainless steel tipe 201—yang disebut digunakan secara ilegal untuk makanan—mengandung kadar mangan tinggi dan rentan berkarat.
Di China sendiri, material nonpangan itu sudah dilarang penggunaannya untuk makanan.
Larangan itu dibuat karena material tersebut mengandung mangan yang tinggi dan sangat rentan berkarat jika terkena cairan asam.
Paparan mangan berlebih dapat menyebabkan kerusakan pada paru-paru, hati, ginjal, dan sistem saraf pusat.
Di samping itu, temuan investigasi yang lebih menjadi sorotan, terutama bagi umat Islam adalah indikasi penggunaan minyak babi atau lard oil sebagai campuran pelumas industri dalam proses pembuatan nampan stainless steel.
Menurut temuan investigasi itu, minyak babi dicampur dengan minyak mineral untuk mengurangi gesekan pada mesin fabrikasi stainless steel.
Hal ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan, karena jika ini terbukti, maka akan menimbulkan persoalan baru terkait kehalalan produk yang digunakan dalam program MBG.
(Tribunnews.com/Deni/Igman/Fahdi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.