Hakim MK Saldi Isra: Tidak Mustahil Lampu Lalu Lintas Diubah Demi Penyandang Disabilitas Buta Warna
Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan tidak menutup kemungkinan lampu lalu lintas yang saat ini berwarna merah, kuning, dan hijau dapat diubah
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan tidak menutup kemungkinan lampu lalu lintas yang saat ini berwarna merah, kuning, dan hijau dapat diubah untuk mengakomodir penyandang defisiensi warna atau buta warna parsial.
Hal itu ia tegaskan dalam sidang perkara nomor 149/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan dua orang wartawan selaku penyandang buta warna.
“Kalau memungkinkan, kenapa tidak,” kata Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Ia mencontohkan bagaimana dulu di pedestrian mulanya tidak tersedia jalur khusus penyandang tunanetra yang biasa dikenal sebagai guiding block atau tactile paving.
“Dulu jalan-jalan kita kan tidak ada dikasih line khusus untuk orang disabilitas. Sekarang dikasih, jalan-jalan umum itu,” ujarnya.
Baca juga: Gugat Pasal UU Tipikor ke MK, Hasto Nilai Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan
“Nah, jangan-jangan lampu (lalu lintas) sekarang (bisa diubah) kalau ini (permohonan) bisa dibenarkan kan,” sambung Saldi.
Adapun, pemohon perkara ini adalah dua orang jurnalis yang bekerja di Jakarta.
Mereka ialah Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa.
Baca juga: Gelar Aksi Teatrikal di Depan Gedung MK, Iwakum Desak Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan
Mereka menguji Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ.
Hal yang disoroti adalah aturan tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang hanya mengandalkan tiga warna, yakni merah, kuning, dan hijau.
Formasi warna itu dirasa tidak ramah bagi para pemohon sebagai penyandang defisiensi warna (buta warna parsial).
Mereka jadi kesulitan dalam membedakan warna itu saat berkendara.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal UU LLAJ yang diuji bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa “Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas harus mengakomodasi penyandang defisiensi warna parsial, misalnya dengan mengubah warna dan/atau bentuk dan/atau jarak antar lampu.”
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.