Senin, 6 Oktober 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Rumah Kontrakan 'Sultan' Irvian Disegel KPK, Istri Disebut Sulit Ambil Seragam Kerja

Properti mewah tersebut tampak sepi, pada Senin (25/8/2025). Tidak ada aktivitas dari penghuni rumah.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
RUMAH KONTRAKAN IRVIAN - Rumah Irvian Bobby Mahendro, satu di antara 11 tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang berlokasi di Kompleks LAN Nomor 50A, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). Rumah yang disewa Irvian Bobby Mahendro tampak disegel KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Irvian Bobby Mahendro, tersangka kasus pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) disegel KPK.

Properti mewah tersebut tampak sepi, pada Senin (25/8/2025). Tidak ada aktivitas dari penghuni rumah.

Baca juga: Siasat Licik Immanuel Ebenezer Cs Peras Pemohon Sertifikasi K3, Bikin Psikologis Korban Tertekan

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, pagar rumah yang berlokasi di Kompleks LAN Nomor 50A, Pejaten Barat, Jakarta Selatan itu dicat warna hitam.

Di balik pagar itu, terdapat carport atau garasi yang teduh karena dipasang kanopi.

Baca juga: KPK Sebut Irvian Bobby Mahendro, ASN Berjuluk Sultan di Kemenaker Tak Patuh Lapor LHKPN

Kemudian, di sisi paling kanan rumah tersebut terdapat pintu masuk yang berupa dua daun pintu berbahan kayu dan pada kedua engselnya ditempel segel KPK.

Selain itu, lampu-lampu di beberapa bagian rumah masih menyala pada Senin siang.

Seorang mandor proyek renovasi tersebut, Basuki (nama disamarkan) mengatakan, rumah tersebut merupakan bangunan yang disewa Irvian Bobby Mahendro untuk menaruh barang-barang selama rumah pribadinya direnovasi.

Adapun rumah pribadi pria yang kerap disapa Bobby itu beralamat di Jalan Siaga Bappenas Nomor 33, RT 1, RW 6, Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Bobby juga berdomisili di alamat tersebut.

Basuki mengakui, tempat tinggal yang disewa Bobby tersebut menggunakan namanya dalam kontrak perjanjian.

Hal itu dikarenakan, menurutnya, dia dan Bobby sudah saling kenal cukup lama. Sehingga, Irvian Bobby Mahendro memberikan kepercayaan kepadanya untuk menandatangani kontrak perjanjian sewa rumah tersebut.

"Itu rumah kontrakan disewa Pak Bobby untuk menaruh barang-barang selama rumahnya direnovasi," kata Basuki, saat ditemui di kediaman pribadi Irvian Bobby Mahendro, Senin siang.

"Waktu itu Pak Bobby mungkin sedang sibuk. Saya tanya dia, katanya 'enggak apa-apa sama Bapak aja perjanjian (sewa) rumahnya," tambahnya.

Ia mengatakan, rumah kontrakan tersebut disegel KPK karena penyidik menemukan barang bukti terkait kasus pemerasan yang menjerat Bobby di salah satu kamar di rumah tersebut.

Rumah kontrakan adalah jenis hunian yang disewa secara utuh oleh seseorang atau keluarga untuk ditempati dalam jangka waktu tertentu, biasanya bulanan atau tahunan. 

Sementara itu, kata Basuki, di dalam kamar yang juga turut disegel KPK tersimpan beberapa barang milik istri Irvian Bobby Mahendro.

Hal tersebut, katanya, menyulitkan istri dari Bobby untuk beraktivitas, misalnya saat hendak mengambil baju kerja.

"Itu istrinya kesusahan mau kerja karena disegel kamarnya. Mungkin baju kerjanya di dalam kamar itu, tapi kan enggak bisa dibuka karena enggak boleh masuk, disegel," jelasnya.

Baca juga: KPK Ungkap Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap Berawal dari Nyanyian Irvian Bobby Mahendro

Basuki kemudian mengungkapkan, sebelum dia mengerjakan renovasi rumah pribadi Bobby, sekitar 10 bulan yang lalu dia yang ditugaskan Bobby untuk memindahkan koleksi motor gede tersangka kasus pemerasan itu dari rumah pribadi ke rumah kontrakan tersebut.

"Iya kan saya yang pindahin motor-motor itu ke rumah yang ngontrak. Itu ya sekitar satu tahun yang lalu, karena rumah ini mau direnovasi," tuturnya.

Selanjutnya, seorang warga di sekitar rumah sewaan itu mengungkapkan, Bobby memang mengungsikan motor besarnya ke rumah kontrakan itu saat renovasi rumahnya dilakukan.

“Motor besarnya ada 4 kayanya, suka manasin dan bersik. Kasian tetangga disitu,” kata seorang warga perempuan itu.

Rumah Sedang Direnovasi

Berdasarkan penelusuran ke rumah Irvian Bobby Mahendro, di Jalan Siaga Bappenas Nomor 33, RT 1, RW 6, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, pada Senin (25/8/2025). Rumah mewah tiga lantai tersebut didominasi cat warna putih di bagian dindingnya. 

Sedangkan, beberapa bagian, seperti pagar berwarna hitam.

Lantai dasar rumah tersebut berupa garasi luas untuk parkir kendaraan. Sementara ruangan-ruangan lainnya ada di lantai dua hingga tiga pada bangunan tersebut.

Ada sekitar lebih dari lima orang pekerja proyek atau kerap disebut kuli bangunan yang sedang mengerjakan renovasi rumah itu.

Seorang mandor proyek renovasi tersebut, Basuki (nama disamarkan) mengatakan, Irvian Bobby Mahendro lebih akrab disapa Bobby.

Menurut Basuki, bangunan tiga lantai tersebut adalah milik istri dari Bobby. Renovasi rumah itu dilakukan sejak sekitar 10 bulan lalu.

Ia menambahkan, selama rumah mewah itu direnovasi, Bobby mengontrak satu unit rumah lain yang berada di kompleks perumahan lain yang tak jauh dari lokasi rumah putih itu.

"Ini rumah istrinya (Bobby). Tadinya tinggal di sini, tapi karena sedang direnovasi, Pak Bobby kontrak rumah untuk menaruh barang. Nanti setelah renovasi selesai, rencananya tinggal di sini lagi," kata Basuki, saat ditemui Tribunnews.com, pada Senin siang.

Seorang warga setempat yang merupakan tetangga Bobby sejak beberapa tahun lalu, Egi (nama disamarkan) mengatakan, Bobby berdomisili di Jalan Siaga Bappenas Nomor 33, RT 1, RW 6, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

Ia juga menuturkan, tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kemnaker itu mengontrak satu unit rumah lain untuk menyimpan barang-barang selama rumah di Jalan Siaga Bappenas direnovasi.

"Domisilinya memang di sini. Tapi karena rumah ini direnovasi, dia pindah ke rumah lain enggak jauh dari sini," ucap Egi, saat ditemui.

Mengenai kepribadian Irvian Bobby Mahendro, menurutnya, dia merupakan sosok yang dikenal supel di lingkungan sekitar kediamannya.

Bobby, kata Egi, hampir setiap pekan pergi untuk touring menggunakan motor gede miliknya.

"Ya kalai sama anak-anak di sekitar sini sih asik orangnya. Kayaknya memang orang yang bergaul. Dia setiap minggu itu touring pasti pakai motor gede," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap detail peran mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan kementeriannya. 

Baca juga: KPK Ungkap Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap Berawal dari Nyanyian Irvian Bobby Mahendro

Noel disebut secara aktif meminta uang kepada otak pemerasan untuk keperluan renovasi rumah pribadinya di Cimanggis.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membeberkan bahwa setelah mengetahui adanya praktik lancung dalam pengurusan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3), Noel tidak berusaha menghentikannya. 

Sebaliknya, ia justru memanfaatkan situasi tersebut untuk keuntungan pribadi.

Menurut Setyo, Noel memanggil Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang diduga sebagai otak pemerasan, dengan sebutan 'Sultan'. 

Panggilan ini disematkan karena Irvian dikenal sebagai "orang yang banyak uang" di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3).

"IEG [Immanuel Ebenezer Gerungan] menyebut IBM sebagai sultan, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3. IEG minta untuk renovasi rumah Cimanggis, IBM kasih 3M [Rp3 miliar]," ujar Setyo saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/8/2025).

Permintaan tersebut dilakukan Noel tak lama setelah ia dilantik sebagai Wamenaker pada Oktober 2024. 

Uang sebesar Rp3 miliar itu kemudian diterima Noel pada Desember 2024.

Sosok 'Sultan' Irvian Bobby Mahendro sendiri merupakan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3. 

KPK menduga ia adalah penerima uang paling banyak dalam skandal ini, dengan total mencapai Rp69 miliar dari keseluruhan nilai pemerasan sebesar Rp81 miliar yang terjadi dalam rentang waktu 2019–2024.

Dalam kasus ini, para buruh yang seharusnya hanya membayar tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275 ribu, dipaksa merogoh kocek hingga Rp6 juta.

KPK telah menetapkan total 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk Immanuel Ebenezer dan Irvian Bobby Mahendro.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved