Jumat, 3 Oktober 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

KPK ke Noel: Jangan Dikit-dikit Minta Amnesti, Ikuti Proses Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sebaiknya Noel mengikuti proses hukum yang sedang berjalan ketimbang meminta amnesti.

Editor: Erik S
Kolase Tribunnews.com/ abdi/ danang/Tribunnews.com
MINTA AMNESTI-  Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel meminta amnesti kepada Presiden RI Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker. 

Berdasarkan keterangan resmi KPK, total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Mereka terdiri dari penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. 

Berikut identitas lengkap para tersangka:

1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.

2. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.

3. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.

4. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.

5. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.

6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.

7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.

8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.

9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator.

10. TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia.

11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved