Jumat, 3 Oktober 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

KPK ke Noel: Jangan Dikit-dikit Minta Amnesti, Ikuti Proses Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sebaiknya Noel mengikuti proses hukum yang sedang berjalan ketimbang meminta amnesti.

Editor: Erik S
Kolase Tribunnews.com/ abdi/ danang/Tribunnews.com
MINTA AMNESTI-  Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel meminta amnesti kepada Presiden RI Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel meminta amnesti kepada Presiden RI Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.

Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sebaiknya Noel mengikuti proses hukum yang sedang berjalan ketimbang meminta amnesti.

"Ya, kita pahami amnesti itu kan hak prerogatif presiden ya. Meski demikian ya sebaiknya kepada yang bersangkutan (Noel) tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Baca juga: KPK Buka Opsi Periksa Menaker Yassierli Terkait Kasus Pemerasan Noel Ebenezer

“Jadi kita ikuti saja dulu proses penyidikannya. Ini kan masih panjang ya, karena kan ini baru dilakukan kegiatan tangkap tangan,” sambungnya.

Budi mengatakan, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan beberapa pihak lainnya yang mengetahui perkara tersebut sehingga informasi yang dibutuhkan menjadi lengkap.

“Dan tentu kan dalam proses suatu penanganan perkara kan cukup panjang ya. Penyidikan, nanti proses penuntutan, nanti masuk ke persidangan, dan juga eksekusi,” ujarnya.

Tidak Ada Pembahasan Amnesti

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan di tingkat pemerintah mengenai kemungkinan pemberian amnesti terhadap Noel. 

Amnesti merupakan pemberian pengampunan atau penghapusan hukuman kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana, biasanya dalam konteks pelanggaran politik.

Noel saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut Supratman, belum ada pembicaraan resmi terkait hal itu di Kementerian Hukum dan Presiden.

"Sampai hari ini belum ada pikiran baik di presiden maupun di Kementerian Hukum belum ada terkait dengan hal tersebut," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Sebelumnya, Noel tak malu langsung menyatakan harapannya agar Presiden Prabowo memberikan amnesti setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025).

Ketua Umum Prabowo Mania 08 ini sebelumnya juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo atas kasus yang menjeratnya.

Baca juga: Noel Ditangkap, Ketegangan Solo-Jakarta Disebut Tercium Kuat, Geng Solo Akan Dibersihkan?

Ia membantah narasi soal dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan terlibat kasus pemerasan.

11 Tersangka

Berdasarkan keterangan resmi KPK, total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Mereka terdiri dari penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. 

Berikut identitas lengkap para tersangka:

1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.

2. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.

3. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.

4. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.

5. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.

6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.

7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.

8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.

9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator.

10. TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia.

11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved