Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja
Istana Tolak Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer ke Prabowo: Ikuti Saja Proses Hukum
Istana menanggapi permintaan amnesti yang diajukan oleh eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak Istana Kepresidenan RI melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menanggapi permintaan amnesti yang diajukan oleh eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
Pria kelahiran Bukittinggi Sumatera Barat ini menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.
“Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” kata Hasan kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Hasan juga menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto sejak awal pemerintahan telah memberi peringatan keras kepada para pejabatnya agar bekerja untuk rakyat dan menjauhi praktik korupsi.
“Presiden selama 10 bulan ini setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat dan jangan sekali-sekali berani melakukan korupsi," kata Hasan.
"Itu artinya presiden sangat serius. Teman-teman media juga pasti punya banyak rekaman ketika presiden menekankan hal ini,” tegas Hasan menambahkan.
Menurut eks peneliti di Pusat Studi Politik UI ini, Presiden Prabowo sudah berkali-kali menegaskan bahwa tidak akan membela pejabat yang terjerat kasus korupsi.
“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” pungkasnya.

Permintaan Immanuel Ebenezer
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan berharap agar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk kasus yang menjeratnya.
Amnesti merupakan penghapusan seluruh akibat hukum pidana terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana.
Juli 2025 lalu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dari Prabowo.
Terpidana korupsi kasus Harun Masiku itu kini bebas setelah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel menyatakan harapannya ini sesaat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Wamennaker Immanuel Ebenezer
Immanuel Ebenezer OTT KPK
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK
Istana Presiden
Presiden Prabowo
Hasan Hasbi
Noel
KPK
Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja
Tak Cuma PT KEM Indonesia, KPK Telusuri Aliran Dana Perusahaan PJK3 Lain ke Pejabat Kemnaker |
---|
Kata Prabowo soal Noel Jadi Tersangka: Kalau Tangannya Diborgol, Apa Nggak Ingat Anak dan Istrinya? |
---|
Mahfud MD Heran Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, dari Driver Ojol Jadi Wamenaker |
---|
Selain Rumah Noel Ebenezer, KPK Juga Geledah Kantor Binwasnaker K3 dan Kediaman Irvian Bobby |
---|
KPK Bakal Dalami Temuan 4 HP di Plafon Rumah Immanuel Ebenezer: Apa Itu Memang Kebiasaannya? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.