Senin, 29 September 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Golkar Sindir Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer: Minta Amnesti Sama dengan Akui Bersalah

Permintaan amnesti yang diajukan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel kepada Presiden dinilai terlalu dini dan tidak tepat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
(Tribunnews/Jeprima // Tangkap layar YouTube Kompas TV)
AMNESTI IMMANUEL EBENEZER - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menilai permintaan amnesti yang diajukan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel kepada Presiden terlalu dini dan tidak tepat. Foto Wamenaker Immanuel Ebenezer. (Tribunnews/Jeprima // Tangkap layar YouTube Kompas TV) 

"Nah dari situ nanti ada permaafan hakim ya kan? Hakim memaafkan beliau karena berkelakuan baik, ikut serta membantu pemerintah untuk memberantas korupsi, beliau membuka siapa lagi di situ ya kan, supaya membantu KPK menegakkan hukum dan mencegah terjadinya korupsi yang lebih besar. Kan begitu seharusnya," ujarnya.

Meski demikian, Soedeson menekankan jika Noel terbukti bersalah, hukuman tetap harus dijalani.

"Ya beliau dapat menjadi justice collaborator. Tapi kalau orang bersalah harus dihukum, kalau ndak kan mencederai hati warga. Mencederai perasaan keadilan bangsa ini," ucapnya.

Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Noel yang dianggap gagal menjaga amanah sebagai pejabat publik dan justru mencoreng nama Presiden.

"Harus membantu menunjukkan itikad baik, saya orang yang paling menyesal, terus terang ya. Bisa dikutip gitu. Paling menyesal, Pak Noel itu anak muda, dia meniti karir dari bawah. Dia naik. Seharusnya dia baik."

"Dan yang kedua penyesalan saya adalah beliau itu pembantu presiden, tindakan beliau itu mencoreng muka presiden. Pidato presiden berantas korupsi sampai ke akar-akar, pembantu beliau yang paling dekat dengan beliau bikin korupsi. Apa ndak memukul muka presiden? Ndak memukul muka kita semua?" katanya.

Soedeson menambahkan, dirinya kecewa berat lantaran Noel sebelumnya dinilai punya potensi menjadi pemimpin bangsa, namun akhirnya terjerat kasus korupsi.

"Ini saya secara pribadi yang mohon maaf ya, kalau bisa dikutip kami sangat menyesal, kecewa berat. Karena apa? Beliau itu anak muda yang ya kita berharap beliau muncul sebagai pemimpin bangsa di kemudian hari. Tapi begini akhirnya apa? Ga tahan godaan itu lho. Betul gak mas? Saya kecewa berat ya, kecewa sekali," pungkasnya.

Noel Berharap Amnesti

Sebelumnya, Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan tak malu langsung menyatakan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk kasus yang menjeratnya. 

Noel menyatakan harapannya ini sekitar satu jam setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025).

Noel diumumkan sebagai tersangka oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto sekitar pukul 15.45 WIB. Pukul 16.42 WIB, Noel berbicara soal amnesti.

Ketua Umum Prabowo Mania 08 ini sebelumnya juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo atas kasus yang menjeratnya.

Ia membantah narasi soal dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan terlibat kasus pemerasan.

"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ujar Noel.

Ia menyatakan bahwa pekerjaannya selama ini selalu mendukung setiap kebijakan lembaga antirasuah.

"Apa yang kami lakukan sangat mendukung sekali apa yang menjadi kebijakan KPK," katanya.

Meskipun Noel membantah, KPK telah menetapkan dirinya bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan