Senin, 29 September 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Klarifikasi Wamenaker Noel usai Jadi Tersangka: Bantah Di-OTT KPK, Tegaskan Tak Terlibat Pemerasan

Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel membantah dirinya di-OTT KPK. Ia juga mengaku tidak terlibat kasus dugaan pemerasan.

Tribunnews/Jeprima
KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengenakan rompi orange dan tangan terborgol memasuki ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. Dalam kesempatan yang sama, Noel membantah dirinya di-OTT KPK. Ia juga mengaku tak terlibat kasus dugaan pemerasan. 

TRIBUNNEWS.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Jumat (22/8/2025).

Pasca-ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Noel memberikan klarifikasinya.

Ia membantah dirinya diamankan KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (21/8/2025) dini hari.

Noel juga mengaku ia tak terlibat dalam kasus pemerasan penerbitan sertifikat K3.

Atas hal itu, ia meminta awak media untuk tidak membuat narasi yang bisa menjelekkan namanya.

Meski demikian, Noel tak menjelaskan kasus apa yang menjeratnya.

Baca juga: Daftar Mobil dan Motor yang Disita KPK dari OTT Wamenaker Noel: Ada Mobil Sport Ikonik asal Jepang

"Saya ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," jelas Noel kepada awak media, Jumat.

Lebih lanjut, Noel pun meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, anak dan istrinya, serta rakyat Indonesia.

"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," kata dia.

Total, KPK telah menetapkan 11 tersangka, termasuk Noel, dalam kasus pemerasan penerbitan sertifikat K3. Berikut daftarnya:

  1. Immanuel Ebenenezer, Wamenaker periode 2024-2029;
  2. Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025;
  3. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
  4. Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
  5. Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang;
  6. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang;
  7. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025;
  8. Sekarsari Kartika Putri, selaku Subkoordinator;
  9. Supriadi, selaku Koordinator;
  10. Temurila, selaku pihak PT KEM Indonesia';
  11. Miki Mahfud, selaku pihak PT KEM Indonesia.

Mereka akan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan, sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

KPK: Noel Terima Rp3 Miliar

Dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, Jumat, KPK mengungkapkan aliran dana yang diterima Immanuel Ebenezer alias Noel.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan Noel diduga kuat menerima Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor dalam kasus ini.

"Dalam perkara ini, sejumlah uang mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ujar Setyo , Jumat.

Selain uang tunai, tim KPK juga menyita satu unit kendaraan roda dua dari Noel sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan