OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Kaesang soal Wamenaker Noel Ditangkap KPK: Harusnya Berikan Sebanyaknya untuk Rakyat Bukan Merampas
Kaesang komentari OTT KPK terhadap Wamenaker Noel, pejabat harusnya berikan sebanyak-banyaknya kepada masyarakat bukan malah merampas hak rakyat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, turut memberikan respons terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Terhadap kasus ini, Kaesang turut mengutip pernyataan dari mendiang Presiden ketiga RI B.J Habibie soal sikap setiap pejabat negara.
Kata Kaesang, sebagai pejabat negara, seharusnya siapapun memberikan sebanyak-banyaknya kepada masyarakat bukan malah merampas hak rakyat.
"Itu tadi yang seperti Pak Presiden ketiga kita, kita harus bisa memberikan sebanyak-banyaknya (untuk rakyat), bukan malah meminta ataupun merampas," kata Kaesang kepada awak media saat ditemui di Kawasan TMP Nasional, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Terhadap kasus hukum mantan Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman) itu, Kaesang berharap agar setiap pihak bisa menghormati dan mengikuti prosesnya.
"Ya semuanya apapun yang tersangkut dengan kasus hukum ya kita harus ikuti proses hukumnya," ujar Kaesang.
Baca juga: OTT Wamenaker Noel Disebut Upaya Bersih-bersih, Prabowo Tak Pandang Bulu Soal Korupsi, Hati-hati!
Terlebih menurut dia, Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidatonya selalu semangat dan gencar untuk memberantas tindak pidana korupsi.
"Dan kami percaya Pak Presiden program beliau adalah untuk salah satunya pemberantasan korupsi," ujar dia.
Atas kasus ini, Kaesang mengungkap kalau dirinya sudah memberikan pesan kepada seluruh kader DPP PSI yang kini tergabung di kabinet untuk tidak melakukan tindakan korupsi.
Hal itu menurut Kaesang, sudah sering disuarakannya sejak dirinya menjabat di periode pertama Ketua Umum DPP PSI.
"Sebenarnya sudah saya selalu katakan ke seluruh kader PSI sejak saya menjadi ketua umum di periode sebelumnya, jangan pernah korupsi," tandas dia.
Baca juga: Sempat Temui Jokowi di Solo, Wamenaker Immanuel Ebenezer Diwanti-wanti Jangan Korupsi!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel pada Rabu (20/8/2025) malam.
Jumat (22/8/2025) siang ini KPK akan mengumumkan status hukum terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 13 orang lainnya.
Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Wamenaker Immanuel Ebenezer Diingatkan Jokowi Jangan Korupsi!
Menariknya, belum genap setahun lalu, Immanuel Ebenezer atau Noel sempat diwanti-wanti Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Solo agar tidak korupsi.
Immanuel Ebenezer dikenal luas sebagai Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), salah satu kelompok relawan militan pendukung Joko Widodo (Jokowi).
Ia kemudian diangkat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Pimpin Upacara HUT ke-80 RI, Gubernur Rudy Mas’ud Sebut Kaltim Kini Jadi Etalase Indonesia
Pada Desember 2024 lalu, Noel sempat berkunjung ke kediaman Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, dalam rangka silaturahmi.
Ia menyebut pertemuan tersebut sebagai bentuk rasa hormat kepada Jokowi yang ia anggap sebagai “orang tua politik”.
"Pesannya Pak Jokowi waktu itu jelas, jangan korupsi. Itu pesan moral dan politiknya," kata Noel setelah pertemuan tersebut.
Ia juga dikenal aktif menyuarakan pembelaan terhadap buruh, dan sempat mengunjungi pabrik-pabrik yang terlibat konflik ketenagakerjaan di Karanganyar dan Sukoharjo.
Namun, penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi citra politik dan moral yang selama ini dibawanya, terlebih mengingat rekam jejaknya yang lantang mengingatkan publik dan pengusaha untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.